Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025
Biaya dan prosedur pembuatan SIM A, B, dan C terbaru 2025. Temukan informasi lengkap tentang dokumen yang dibutuhkan, biaya, dan langkah-langkah pendaftaran.
Panduan

Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legalitas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Memiliki SIM penting untuk legalitas, identifikasi, keamanan, dan kepatuhan hukum. Artikel ini akan memandu Anda mengenai biaya, persyaratan, dan prosedur pembuatan SIM A, B, dan C di tahun 2025.
Syarat Pembuatan SIM Baru (2025)
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berikut adalah syarat lengkap untuk pembuatan SIM baru:
-
Usia
- SIM A: Minimal 17 tahun
- SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
- SIM C: Minimal 17 tahun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
-
Administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi (dari sekolah mengemudi terakreditasi).
- Perekaman data biometrik (sidik jari dan/atau pengenalan wajah).
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
Kesehatan
- Lulus tes kesehatan jasmani (meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik umum). Surat keterangan sehat dari dokter.
- Lulus tes psikologi. Surat keterangan lulus tes psikologi.
-
Ujian
- Lulus ujian teori.
- Lulus ujian praktik.
Prosedur Pembuatan SIM Baru
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SIM baru yang perlu Anda ikuti:
-
1PendaftaranDapat dilakukan secara online (jika tersedia) melalui aplikasi resmi Polri atau secara offline dengan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dan mengisi formulir.
-
2PembayaranBayar biaya pembuatan SIM dan biaya tambahan (tes kesehatan dan psikologi) di loket yang disediakan. Simpan bukti pembayaran.
-
3Tes Kesehatan dan PsikologiIkuti tes kesehatan dan psikologi di tempat yang telah ditentukan oleh Satpas.
-
4Ujian TeoriDilakukan secara elektronik (E-AVIS). Pelajari materi ujian teori dengan baik.
-
5Ujian PraktikMeliputi berbagai manuver mengemudi. Berlatih mengemudi dengan baik.
-
6Penerbitan SIMSetelah lulus semua tahapan ujian, SIM akan dicetak dan diserahkan. Periksa kembali data pada SIM.
Untuk perpanjangan SIM, prosedurnya umumnya lebih sederhana, meliputi pendaftaran (di Satpas/SIM Keliling/Online), pembayaran biaya perpanjangan, pemeriksaan kesehatan ringan, pengambilan foto dan sidik jari baru, kemudian penerbitan SIM baru. Pastikan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM (2025)
Rincian biaya resmi untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A, B, dan C per Januari 2025, beserta estimasi biaya tambahan.
Jenis SIM | Biaya Pembuatan Baru | Biaya Perpanjangan | Rincian Biaya Tambahan (Pembuatan Baru) |
---|---|---|---|
SIM A | Rp120.000 | Rp80.000 |
|
SIM B (mencakup B I & B II) | Rp120.000 | Rp80.000 |
|
SIM C (mencakup C, C I & C II) | Rp100.000 | Rp75.000 |
|
Tips penting: Persiapkan dokumen lengkap, datang pagi, pelajari materi ujian, pertimbangkan sekolah mengemudi jika perlu, hindari calo, dan perhatikan masa berlaku SIM Anda. Memahami prosedur ini akan membantu kelancaran proses pembuatan atau perpanjangan SIM.