Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Transaksi dengan Pihak Asi
Pelajari Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk transaksi dengan Pihak Asi. Dapatkan informasi tentang tarif, besaran pajak, dan dokumen yang diperlukan.
Panduan

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) untuk Transaksi dengan Pihak Asing
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia, selain dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemahaman yang komprehensif mengenai perhitungan PPh 26 penting bagi perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi dengan WPLN untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi.
Tarif PPh Pasal 26 dan Pemanfaatan P3B
Dasar perhitungan PPh Pasal 26 adalah tarif pajak yang dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan. Tarif umum adalah 20%, namun dapat berbeda jika terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
-
Tarif Umum PPh Pasal 26
- Tarif standar adalah 20% (dua puluh persen) dan bersifat final.
- Dikenakan atas jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia.
-
Pengecualian dan Penggunaan Tarif P3B (Tax Treaty)
- Tarif berdasarkan P3B: Bisa lebih rendah dari 20%, bahkan 0%, untuk jenis penghasilan tertentu. WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR) yang sah.
- Tarif khusus 20% berlaku untuk laba setelah pajak dari BUT di Indonesia yang dialihkan ke kantor pusatnya di luar negeri dan tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
- Tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto dapat dikenakan untuk penjualan atau pengalihan saham perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) yang didirikan di negara suaka pajak (tax haven).
Penting untuk selalu memeriksa ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dan negara domisili WPLN sebelum melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Langkah-Langkah dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
Perhitungan PPh Pasal 26 melibatkan pengalian tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah bruto penghasilan, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti premi asuransi.
-
1Rumus Dasar PerhitunganPPh Pasal 26 = Tarif PPh Pasal 26 × Jumlah Bruto Penghasilan.
-
2Contoh Perhitungan (Tarif Standar 20%)PT ABC di Indonesia membayar royalti sebesar Rp100.000.000 kepada perusahaan XYZ di Singapura. Jika tidak ada P3B yang berlaku, maka PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT ABC adalah: 20% × Rp100.000.000 = Rp20.000.000.
-
3Contoh Perhitungan dengan P3BPT ABC di Indonesia membayar dividen sebesar Rp500.000.000 kepada Mr. Smith, yang berdomisili di Amerika Serikat. Berdasarkan P3B Indonesia-Amerika Serikat, tarif PPh atas dividen adalah 15%. Maka, PPh Pasal 26 yang dipotong adalah: 15% × Rp500.000.000 = Rp75.000.000. Mr. Smith wajib menyerahkan SKD/CoR.
-
4Perhitungan Khusus untuk Premi AsuransiPenghasilan yang dikenakan PPh 26 adalah perkiraan penghasilan neto:
- Asuransi Langsung: Perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari premi yang dibayarkan. PPh Pasal 26 = 20% × (50% × Jumlah Premi).
- Reasuransi: Perkiraan penghasilan neto adalah 10% dari premi yang dibayarkan. PPh Pasal 26 = 20% × (10% × Jumlah Premi).
Perhitungan ini menjadi dasar bagi pemotong pajak di Indonesia untuk menyetorkan PPh Pasal 26 ke kas negara.
Objek Pajak dan Dasar Perhitungan PPh Pasal 26
Berikut adalah tabel ringkasan objek pajak yang umum dikenakan PPh Pasal 26 beserta dasar perhitungannya:
Objek Pajak (Jenis Penghasilan) | Tarif Umum PPh 26 | Dasar Pengenaan Pajak | Keterangan (P3B/Khusus) |
---|---|---|---|
Dividen | 20% | Jumlah bruto dividen | Tarif P3B dapat lebih rendah (misalnya 10%, 15%). |
Bunga (termasuk premium, diskonto) | 20% | Jumlah bruto bunga | Tarif P3B dapat lebih rendah (misalnya 0%, 10%, 15%). |
Royalti | 20% | Jumlah bruto royalti | Tarif P3B dapat lebih rendah (misalnya 10%, 15%). |
Imbalan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan | 20% | Jumlah bruto imbalan | Tarif P3B bisa lebih rendah atau dibebaskan, tergantung jenis jasa dan ketentuan P3B. |
Sewa dan penghasilan lain penggunaan harta | 20% | Jumlah bruto sewa/penghasilan | Tarif P3B dapat lebih rendah. |
Premi Asuransi (dibayar ke WPLN) | 20% |
|
PPh 26 = 20% × Perkiraan Penghasilan Neto tersebut. |
Memahami cara perhitungan PPh Pasal 26, termasuk tarif yang berlaku dan potensi penggunaan P3B, sangat krusial bagi Wajib Pajak di Indonesia untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam transaksi internasional. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan perpajakan dan konsultasikan dengan ahli pajak jika terdapat keraguan.