Pajak PPh 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar
Panduan praktis Pajak PPh 22 untuk importir, distributor, dan pemilik toko besar. Temukan informasi langkah perhitungan, tarif, serta ketentuan pelaporan yang tepat.
Panduan

Pajak PPh Pasal 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, ekspor, dan kegiatan usaha tertentu lainnya. Secara singkat, PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak lain (pemungut pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan tujuan mempermudah pemungutan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Pengertian dan Dasar Hukum PPh Pasal 22
Berikut adalah pemahaman mendasar mengenai PPh Pasal 22 beserta landasan hukum yang mengaturnya:
-
Pengertian PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, ekspor, dan kegiatan usaha tertentu lainnya.
- Tujuannya adalah untuk mempermudah pemungutan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
-
Dasar Hukum PPh Pasal 22
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara spesifik mengatur tentang PPh Pasal 22 (penting untuk selalu merujuk PMK terbaru di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan PPh Pasal 22.
Memahami pengertian dan dasar hukum PPh Pasal 22 adalah langkah awal yang krusial bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
Penting untuk mengetahui siapa saja pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atas transaksi apa saja pajak ini dikenakan.
-
1Siapa yang Memungut PPh Pasal 22? (Pemungut Pajak)
- Bank Devisa: atas impor barang.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): atas impor barang.
- Bendahara Pemerintah: atas pembelian barang oleh instansi pemerintah.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tertentu: atas pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
- Badan Usaha Industri Tertentu (Semen, Rokok, Kertas, Baja, Otomotif): atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
- Produsen atau Importir Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas, dan Pelumas: atas penjualan produk tersebut.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang tergolong sangat mewah.
-
2Objek PPh Pasal 22: Atas Transaksi Apa Saja PPh Pasal 22 Dikenakan?
- Impor Barang (kecuali yang dikecualikan oleh peraturan).
- Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah (Pusat maupun Daerah) yang dibiayai dari APBN/APBD.
- Pembelian Barang oleh BUMN/BUMD Tertentu yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
- Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu (semen, rokok, kertas, baja, otomotif) di dalam negeri.
- Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Pelumas.
- Ekspor Komoditas Tertentu (tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam).
- Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah (kriteria ditetapkan Menteri Keuangan).
Para pelaku usaha, khususnya importir, distributor, dan pemilik toko besar, perlu mengidentifikasi dengan cermat transaksi mana saja dalam kegiatan usahanya yang termasuk objek PPh Pasal 22.
Tarif PPh Pasal 22
Besaran tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung jenis transaksi atau objek pajaknya. Berikut adalah rincian tarif yang umum berlaku (selalu periksa PMK terbaru untuk tarif terkini):
Jenis Transaksi/Objek | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Tarif | Keterangan |
---|---|---|---|
Impor Barang (menggunakan API) | Nilai Impor (Cost, Insurance, and Freight/CIF + Bea Masuk) | 2,5% | Jika menggunakan Angka Pengenal Impor (API) |
Impor Barang (tidak menggunakan API) | Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) | 7,5% | Jika tidak menggunakan API |
Impor Barang Tertentu (Lampiran PMK) | Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) | 10% | Untuk barang impor tertentu sesuai Lampiran PMK |
Impor Kedelai, Gandum, Tepung Terigu | Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) | 0,5% | - |
Pembelian Barang oleh Pemerintah/BUMN/BUMD | Harga Pembelian (tidak termasuk PPN) | 1,5% | - |
Penjualan BBM (kepada SPBU Pertamina) | Harga Jual (tidak termasuk PPN) | 0,25% | - |
Penjualan BBM (kepada selain SPBU Pertamina) | Harga Jual (tidak termasuk PPN) | 0,3% | - |
Penjualan Gas | Harga Jual (tidak termasuk PPN) | 0,3% | - |
Penjualan Pelumas | Harga Jual (tidak termasuk PPN) | 0,3% | - |
Ekspor Komoditas Tertentu | Nilai Ekspor | 1,5% | Batubara, mineral logam, mineral bukan logam |
Penjualan Barang Sangat Mewah | Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) | 5% | Tarif dapat berubah sesuai PMK terbaru |
Sangat penting untuk selalu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru untuk mengetahui tarif yang berlaku karena tarif PPh Pasal 22 dapat berubah.
Cara Menghitung, Penyetoran, Pelaporan, dan Contoh PPh Pasal 22
Memahami mekanisme perhitungan, administrasi, serta ilustrasi penerapan PPh Pasal 22.
Cara Menghitung PPh Pasal 22
Perhitungan PPh Pasal 22 dilakukan dengan mengalikan tarif PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Rumus umumnya adalah: PPh 22 = Tarif PPh 22 x DPP. DPP bervariasi tergantung jenis transaksinya, seperti Nilai Impor (Cost, Insurance, and Freight/CIF + Bea Masuk) untuk impor barang, Harga Pembelian (tidak termasuk PPN) untuk pembelian oleh pemerintah/BUMN/BUMD, dan Harga Jual (tidak termasuk PPN atau PPN dan PPnBM) untuk penjualan produk tertentu atau barang mewah.
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pemungut pajak harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemungutan. Selanjutnya, pemungut PPh Pasal 22 wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemungut pajak terdaftar, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemungutan. Pelaporan dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22.
Contoh Penerapan PPh Pasal 22
Berikut adalah beberapa ilustrasi singkat:
- Importir Barang Elektronik: PT Elektronik Jaya mengimpor barang elektronik dengan Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) Rp 500.000.000 dan memiliki API. Tarif PPh Pasal 22 Impor dengan API adalah 2,5%. Maka, PPh Pasal 22 = 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000.
- Distributor Bahan Bangunan ke Instansi Pemerintah: CV Bangun Jaya menjual bahan bangunan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) seharga Rp 200.000.000 (belum termasuk PPN). Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah adalah 1,5%. Maka, DPU akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp 200.000.000 = Rp 3.000.000.
- Pemilik Toko Besar Penjual Barang Sangat Mewah: Toko Arloji Mewah menjual jam tangan mewah seharga Rp 500.000.000 (belum termasuk PPN dan PPnBM). Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah adalah 5%. Maka, Toko Arloji Mewah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% x Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak. Ini berarti PPh Pasal 22 bukan merupakan pajak final, melainkan pembayaran pajak di muka. Untuk dapat mengkreditkannya, Wajib Pajak harus memiliki bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang sah.
Tips Mengelola PPh Pasal 22 dan Informasi Penting Lainnya
Tips Mengelola PPh Pasal 22 untuk Kelancaran Bisnis
-
Pahami Regulasi dengan Baik
- Pelajari dan pahami peraturan perundang-undangan terkait PPh Pasal 22 yang berlaku.
-
Identifikasi Transaksi yang Terkena PPh Pasal 22
- Identifikasi transaksi-transaksi dalam bisnis Anda yang berpotensi dikenakan PPh Pasal 22.
-
Kelola Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dengan Rapi
- Simpan dan kelola bukti pemungutan PPh Pasal 22 (misalnya Bukti Potong PPh Pasal 22) dengan baik untuk keperluan kredit pajak di akhir tahun.
-
Lakukan Pencatatan yang Akurat
- Lakukan pencatatan yang akurat atas transaksi-transaksi yang terkait dengan PPh Pasal 22.
-
Konsultasikan dengan Ahli Pajak
- Jika Anda mengalami kesulitan atau keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
-
Gunakan Aplikasi Perpajakan
- Pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi perpajakan untuk mempermudah pengelolaan PPh Pasal 22.
Perubahan Kebijakan Terkait PPh Pasal 22 dan Kesimpulan
Peraturan mengenai PPh Pasal 22 sering mengalami perubahan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memantau informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau sumber informasi perpajakan yang terpercaya. Perubahan kebijakan bisa meliputi perubahan tarif, perubahan kriteria barang yang tergolong sangat mewah, perubahan daftar BUMN/BUMD yang wajib memungut PPh Pasal 22, serta perubahan ketentuan lainnya. Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 22, melakukan perhitungan yang benar, serta melakukan penyetoran dan pelaporan tepat waktu, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Pengelolaan PPh Pasal 22 yang efektif akan berkontribusi pada kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.