Cara Mengurus Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Jasa Konsultan
Pelajari cara mengurus Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk jasa konsultan. Temukan syarat pelaporan, dokumen penting, dan tips efektif untuk mematuhi regulasi.
Panduan

Cara Mengurus Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Jasa Konsultan
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan. Bagi penyedia jasa konsultan, pemahaman dan pengelolaan PPh 23 merupakan hal krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi.
Pengertian PPh 23 untuk Jasa Konsultan
PPh 23 atas jasa konsultan adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan (pengguna jasa konsultan) atas pembayaran imbalan jasa konsultasi yang diberikan kepada penyedia jasa konsultan (Wajib Pajak dalam negeri atau BUT). Pihak pemberi penghasilan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 23 yang terutang. Dengan kata lain, PPh 23 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan konsultan, bukan dibayarkan langsung oleh konsultan.
Dasar Hukum PPh 23
Memahami dasar hukum PPh 23 sangat penting untuk memastikan kepatuhan. Berikut adalah beberapa landasan hukum utama PPh 23:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER).
Siapa Saja Pihak yang Terlibat?
Dalam konteks PPh 23 untuk jasa konsultan, terdapat dua pihak utama yang terlibat:
-
Pemotong PPh 23 (Pemberi Penghasilan)
Pihak yang wajib memotong PPh 23 adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini, pihak yang menggunakan jasa konsultan, misalnya perusahaan swasta, instansi pemerintah, atau badan usaha lainnya, bertindak sebagai pemotong PPh 23.
-
Penerima Penghasilan (Penyedia Jasa Konsultan)
Pihak yang menerima penghasilan atas jasa konsultasi yang diberikan. Penerima penghasilan ini dapat berupa Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek PPh 23 untuk Jasa Konsultan
Objek PPh 23 dalam konteks jasa konsultan adalah imbalan yang dibayarkan atas jasa konsultasi yang diberikan. Secara lebih spesifik, yang termasuk dalam objek PPh 23 adalah:
- Jasa Konsultasi Manajemen
- Jasa Konsultasi Keuangan
- Jasa Konsultasi Hukum
- Jasa Konsultasi Teknik
- Jasa Konsultasi SDM
- Jasa Konsultasi Pemasaran
- Jasa Konsultasi IT
- Jasa konsultan lainnya yang terdaftar dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
Penting: Pastikan jenis jasa konsultasi yang diberikan termasuk dalam daftar jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan PMK No. 141/PMK.03/2015.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 adalah jumlah bruto imbalan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang, tidak termasuk PPN.
Cara Mengurus PPh 23 untuk Jasa Konsultan
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam mengurus PPh 23 untuk jasa konsultan:
-
1Cara Menghitung PPh 23 untuk Jasa KonsultanRumus perhitungan PPh 23 adalah: PPh 23 = Tarif PPh 23 x DPP.
Contoh: Sebuah perusahaan membayar jasa konsultan manajemen kepada PT ABC sebesar Rp50.000.000 (belum termasuk PPN). PT ABC memiliki NPWP. Maka, PPh 23 = 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000. -
2Cara Membayar PPh 23Pembayaran PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong melalui sistem billing DJP. Langkah-langkahnya:
- Buat Kode Billing melalui e-Billing DJP Online atau PJAP.
- Bayar Pajak melalui bank persepsi (ATM, teller, internet banking, atau mobile banking) atau PJAP.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
-
3Cara Melaporkan PPh 23Pelaporan dilakukan oleh pemotong melalui SPT Masa PPh 23 secara online melalui DJP Online atau PJAP. Langkah-langkahnya:
- Kumpulkan bukti potong PPh 23.
- Isi SPT Masa PPh 23 dengan lengkap dan benar.
- Laporkan SPT Masa PPh 23.
-
4Bukti Potong PPh 23Dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti PPh 23 telah dipotong. Harus diberikan kepada penyedia jasa. Berisi informasi mengenai pemotong, penerima, jenis penghasilan, jumlah bruto, tarif, PPh 23 dipotong, dan masa pajak. Fungsinya sebagai kredit pajak bagi penyedia jasa dan bukti pemotongan.
Tarif PPh 23 untuk Jasa Konsultan
Tarif PPh 23 untuk jasa konsultan adalah 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kondisi Penyedia Jasa Konsultan | Tarif PPh 23 |
---|---|
Memiliki NPWP | 2% |
Tidak memiliki NPWP | 4% (100% lebih tinggi dari tarif normal) |
Pengecualian PPh 23
Terdapat beberapa pengecualian PPh 23 yang perlu diketahui:
- Pembayaran kepada bank.
- Sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing).
- Dividen tertentu.
- Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final.
- SHU Koperasi.
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian).
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis).
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Konsekuensi Tidak Memotong/Melaporkan PPh 23
Tidak memotong, menyetor, atau melaporkan PPh 23 tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa:
- Bunga: Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Denda: Denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23.
- Kenaikan Pajak: Kenaikan pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan perhitungan atau pelaporan.
- Sanksi Pidana: Dalam kasus tertentu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Studi Kasus: Contoh Perhitungan dan Pelaporan PPh 23 Jasa Konsultan
Kasus:
PT Makmur Jaya menggunakan jasa konsultan IT dari CV Solusi Teknologi untuk mengembangkan sistem informasi perusahaan. Nilai kontrak jasa adalah Rp100.000.000 (belum termasuk PPN). CV Solusi Teknologi memiliki NPWP. Jasa selesai diberikan pada bulan Mei 2024.
Perhitungan PPh 23:
- DPP = Rp100.000.000
- Tarif PPh 23 = 2%
- PPh 23 = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Pembayaran PPh 23:
PT Makmur Jaya membuat Kode Billing dan membayar PPh 23 sebesar Rp2.000.000 paling lambat tanggal 10 Juni 2024.
Pelaporan PPh 23:
PT Makmur Jaya membuat bukti potong PPh 23 dan melaporkan SPT Masa PPh 23 Masa Pajak Mei 2024 paling lambat tanggal 20 Juni 2024.
Pembayaran kepada CV Solusi Teknologi:
PT Makmur Jaya membayar kepada CV Solusi Teknologi sebesar Rp98.000.000 (Rp100.000.000 - Rp2.000.000).
Tips Mengelola PPh 23 untuk Jasa Konsultan
- Pastikan memiliki NPWP: Bagi penyedia jasa konsultan, memiliki NPWP sangat penting untuk menghindari tarif PPh 23 yang lebih tinggi.
- Buat faktur pajak dengan benar: Jika PKP, terbitkan faktur pajak dengan benar dan tepat waktu.
- Dokumentasikan semua transaksi dengan rapi: Simpan semua dokumen terkait transaksi jasa konsultan, seperti kontrak, faktur, bukti pembayaran, dan bukti potong.
- Gunakan aplikasi perpajakan: Gunakan aplikasi perpajakan yang terpercaya untuk membantu menghitung, membayar, dan melaporkan PPh 23 dengan mudah dan akurat.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak: Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan saran dan bantuan yang tepat.
- Perbarui pengetahuan perpajakan: Peraturan perpajakan seringkali berubah, oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui pengetahuan perpajakan agar tetap compliant.
Perkembangan Terbaru: e-Bupot Unifikasi
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik. Aplikasi ini digunakan untuk beberapa jenis PPh, termasuk PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.
Dengan e-Bupot Unifikasi, proses pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Selain itu, e-Bupot Unifikasi juga meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Kesimpulan
Pengelolaan PPh 23 yang baik sangat penting bagi penyedia jasa konsultan dan pemberi penghasilan. Memahami dasar hukum, objek, tarif, cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh 23 akan membantu Anda terhindar dari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat mengelola PPh 23 untuk jasa konsultan dengan lebih efektif dan efisien. Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang peraturan perpajakan terkini dan manfaatkan teknologi seperti aplikasi perpajakan dan e-Bupot Unifikasi untuk memudahkan proses administrasi pajak.