Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Online: Syarat dan Langkahnya
Pelajari cara mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) online. Temukan syarat, langkah-langkah pendaftaran, dan tips penting untuk proses yang lebih cepat.
Panduan

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dulunya adalah dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Namun, seiring perkembangan regulasi, fungsi TDP kini telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mencakup fungsi TDP, Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Memahami proses pengurusan NIB adalah kunci untuk legalitas usaha saat ini.
Syarat Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan NIB:
-
Persyaratan Umum
- Memiliki akun di sistem Online Single Submission (OSS).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab (untuk usaha perorangan atau badan usaha).
- Data perusahaan lengkap: Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Bidang Usaha (KBLI), Besaran Modal Usaha, Nomor Telepon, Alamat Email.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha.
-
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Bentuk Usaha
- Perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pribadi (jika ada).
- Badan Usaha (PT, CV, Koperasi, dll.): Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus untuk PT, Koperasi, Yayasan), NPWP Badan Usaha, Identitas Pengurus Perusahaan (KTP dan NPWP).
Memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga sangat penting. Sistem OSS mengharuskan pemilihan kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan untuk menentukan jenis perizinan lebih lanjut yang mungkin diperlukan.
Langkah-Langkah Mengurus NIB Secara Online Melalui Sistem OSS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus NIB secara daring melalui sistem OSS:
-
1Pendaftaran Akun OSSBuka situs web OSS di www.oss.go.id. Klik tombol "Daftar", pilih jenis usaha Anda (perorangan atau badan usaha). Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk NIK/Nomor Paspor, email, dan nomor telepon. Verifikasi email Anda melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem OSS untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi.
-
2Pengisian Data PerusahaanLogin ke akun OSS Anda. Pilih menu "Perizinan Berusaha", kemudian pilih "Pengajuan Baru". Isi data perusahaan Anda dengan lengkap dan benar, termasuk nama perusahaan, alamat, bidang usaha (KBLI), besaran modal, dan data pengurus perusahaan (untuk badan usaha).
-
3Pengajuan NIBSetelah mengisi semua data perusahaan, periksa kembali kebenaran data yang telah Anda masukkan. Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan". Sistem OSS akan menampilkan draf NIB Anda. Klik tombol "Proses NIB", baca dan setujui semua pernyataan yang ada, lalu klik tombol "Ajukan".
-
4Penerbitan NIBJika semua persyaratan terpenuhi dan data valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB Anda secara otomatis. Anda dapat mengunduh NIB dalam format PDF dan menyimpannya dengan baik.
Setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Usaha Besar, usaha yang modalnya berasal dari dalam negeri maupun asing), wajib memiliki NIB. Kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah proses perizinan lebih lanjut, meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan investor, mempermudah akses ke lembaga keuangan untuk pembiayaan, serta memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Biaya Pengurusan NIB
Informasi mengenai biaya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jenis Layanan | Platform | Keterangan | Biaya |
---|---|---|---|
Pengurusan NIB | Sistem OSS (Online Single Submission) | Proses pendaftaran dan penerbitan NIB secara daring untuk semua jenis pelaku usaha. | GRATIS |
Meskipun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak lagi berlaku, pemahaman mengenai peran dan fungsinya dalam sejarah perizinan usaha di Indonesia tetap penting. Saat ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas utama bagi pelaku usaha dan diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah pengurusan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait perizinan usaha untuk kelancaran kegiatan bisnis Anda.