Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula
Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula. Pelajari langkah-langkah pengisian, dokumen yang dibutuhkan, dan tips penting untuk pemula dalam mengajukan SPT.
Panduan

Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah laporan wajib bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan. Pelaporan ini penting untuk memenuhi kewajiban hukum, menghindari sanksi, validasi data, dan syarat administrasi. Setiap WP OP yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan yang dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja wajib mengisinya.
Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan PPh 21
Sebelum mengisi SPT Tahunan PPh 21, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:
-
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- NPWP adalah nomor identifikasi wajib bagi Wajib Pajak.
-
Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- EFIN adalah nomor identifikasi untuk transaksi elektronik dengan DJP, termasuk e-Filing.
- Jika belum punya, ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan mengisi formulir, membawa fotokopi KTP & NPWP (serta aslinya), lalu aktivasi setelah diterima.
-
Memperoleh Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2
- 1721 A1: Dari perusahaan swasta untuk karyawan.
- 1721 A2: Dari instansi pemerintah untuk PNS/TNI/Polri.
- Bukti ini berisi detail penghasilan bruto, PPh dipotong, dan PTKP.
-
Menyiapkan Data Pendukung Lainnya
- Seperti bukti potong PPh final, daftar harta dan utang (untuk formulir 1770 S), bukti zakat/sumbangan, dan informasi penghasilan lain jika ada.
Tutorial Mengisi SPT Tahunan PPh 21 (Formulir 1770 SS) secara Online (e-Filing)
Berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh 21 menggunakan formulir 1770 SS melalui e-Filing DJP Online, yang ditujukan untuk WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun dari satu pemberi kerja:
-
1Akses DJP OnlineBuka situs web DJP Online di alamat www.djponline.pajak.go.id.
-
2Login ke Akun DJP OnlineMasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login".
-
3Memulai Pengisian SPTPilih menu "e-Filing", lalu klik tombol "Buat SPT".
-
4Menjawab Pertanyaan PanduanJawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir. Pastikan hasil akhirnya adalah formulir 1770 SS jika sesuai kondisi Anda.
-
5Mengisi Identitas Wajib Pajak (Bagian A)Data biasanya terisi otomatis. Periksa dan perbaiki jika ada kesalahan.
-
6Mengisi Penghasilan Bruto Dalam Negeri (Bagian B)Masukkan total penghasilan bruto dari Bukti Potong 1721 A1/A2.
-
7Mengisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (Bagian C)Pilih status PTKP yang sesuai (misalnya, TK/0, K/1, dll.).
-
8Mengisi PPh yang Dipotong (Bagian D)Masukkan jumlah PPh yang telah dipotong pemberi kerja (dari Bukti Potong).
-
9Mengisi Informasi Tambahan (Bagian E)Cantumkan pembayaran zakat/sumbangan resmi jika ada. Perhatikan status kurang/lebih bayar PPh.
-
10Pratinjau dan Kirim SPTKlik "Pratinjau", periksa kembali semua data. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
-
11Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)Anda akan menerima BPE melalui surel sebagai bukti pelaporan. Simpan BPE dengan baik.
Untuk Wajib Pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp60.000.000,00 setahun, atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilan lain, menggunakan Formulir 1770 S. Proses pengisiannya serupa dengan 1770 SS melalui e-Filing, namun akan ada tambahan pengisian data mengenai penghasilan lain, daftar harta, dan daftar utang secara rinci.
Jenis Formulir SPT Tahunan PPh 21 (1770 SS dan 1770 S)
Pemilihan formulir SPT yang tepat sangat penting. Terdapat dua jenis utama untuk karyawan:
Jenis Formulir | Kriteria Penghasilan Bruto Tahunan | Sumber Penghasilan Utama | Keterangan Tambahan |
---|---|---|---|
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) | Tidak lebih dari Rp60.000.000,00 | Hanya dari satu pemberi kerja | Formulir lebih sederhana, fokus pada penghasilan dan PPh dipotong. |
Formulir 1770 S (Sederhana) | Lebih dari Rp60.000.000,00 | Satu atau lebih pemberi kerja, dan/atau memiliki penghasilan lain (misalnya, bunga, royalti). | Lebih kompleks, mencakup detail penghasilan dari berbagai sumber, serta pelaporan harta dan utang. |
Pastikan memilih formulir yang sesuai dengan kondisi Anda. Berikut beberapa tips tambahan: siapkan semua dokumen dengan lengkap, periksa kembali data dengan teliti, dan laporkan SPT lebih awal sebelum batas waktu 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan atau tidak melapor SPT dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,00. Jika salah mengisi, Anda dapat melakukan pembetulan SPT. Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetap wajib lapor SPT meskipun penghasilan di bawah PTKP.