Tutorial Lengkap Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM
Tutorial lengkap membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM. Temukan langkah-langkah pendaftaran, dokumen diperlukan, dan tips sukses untuk memulai usaha.
Panduan

Tutorial Lengkap Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen wajib bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perdagangan. SIUP merupakan bukti legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, memberikan izin kepada UMKM untuk menjalankan kegiatan jual beli barang atau jasa secara sah. Memiliki SIUP bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka berbagai peluang, seperti akses permodalan, kepercayaan dari pelanggan, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha lebih lanjut. Tutorial ini akan memberikan panduan lengkap, langkah demi langkah, tentang cara membuat SIUP untuk UMKM, baik secara offline maupun online, beserta persyaratan, jenis, dan manfaatnya.
Mengapa SIUP Penting untuk UMKM?
Sebelum membahas proses pembuatannya, penting untuk memahami mengapa SIUP begitu krusial bagi UMKM:
- Legalitas Usaha: SIUP adalah bukti sah bahwa usaha Anda terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Ini melindungi Anda dari masalah hukum dan potensi penertiban usaha.
- Akses Permodalan: Banyak lembaga keuangan, seperti bank dan koperasi, mensyaratkan SIUP sebagai salah satu dokumen penting dalam pengajuan pinjaman modal usaha.
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Memiliki SIUP memberikan kesan profesional dan terpercaya di mata pelanggan. Ini meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk atau jasa yang Anda tawarkan.
- Memudahkan Kerjasama Bisnis: SIUP seringkali menjadi syarat dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain, baik sebagai pemasok, distributor, maupun rekan bisnis.
- Mengikuti Tender atau Proyek Pemerintah: Beberapa tender atau proyek yang diadakan oleh pemerintah mensyaratkan peserta untuk memiliki SIUP.
- Mempermudah Pengurusan Izin Lain: SIUP seringkali menjadi dasar untuk mengurus izin-izin lain yang berkaitan dengan usaha Anda, seperti izin lokasi, izin gangguan (HO), dan lain sebagainya.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat SIUP (Offline)
Sebelum memulai proses pengajuan SIUP secara offline, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Identitas Pemilik Usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau NPWP badan usaha (jika sudah ada).
- Dokumen Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau desa setempat. SKDU ini menerangkan alamat lengkap dan keberadaan usaha Anda.
- Akta Pendirian Usaha (jika berbentuk PT, CV, atau Firma).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika diperlukan, tergantung peraturan daerah setempat).
- Neraca Awal Perusahaan.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Dokumen Tambahan (Jika ada)
- Surat perjanjian sewa-menyewa (jika tempat usaha sewa).
- Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
Langkah-Langkah Membuat SIUP Secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah membuat SIUP secara offline:
- 1Persiapan DokumenKumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan semua fotokopi jelas dan terbaca.
- 2Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)Ajukan permohonan SKDU ke kantor kelurahan atau desa setempat. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP dan KK.
- 3Datangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Kunjungi kantor Disperindag di wilayah kabupaten/kota tempat usaha Anda berada.
- 4Mengisi Formulir PermohonanAmbil formulir permohonan pembuatan SIUP di loket pelayanan dan isi dengan lengkap dan benar.
- 5Menyerahkan Dokumen dan FormulirSerahkan formulir yang telah diisi beserta semua dokumen persyaratan kepada petugas.
- 6Pembayaran Retribusi (Jika Ada)Beberapa daerah mungkin mengenakan biaya retribusi untuk pembuatan SIUP. Tanyakan kepada petugas mengenai biaya yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya.
- 7Proses VerifikasiPetugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan formulir yang Anda serahkan. Jika ada kekurangan atau kesalahan, Anda akan diminta untuk memperbaikinya.
- 8Penerbitan SIUPJika semua persyaratan telah lengkap dan diverifikasi, SIUP Anda akan diterbitkan. Waktu penerbitan SIUP bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Disperindag.
- 9Pengambilan SIUPAmbil SIUP Anda di loket pelayanan pada waktu yang telah ditentukan.
Membuat SIUP Secara Online Melalui OSS (Online Single Submission)
Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem OSS untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha, termasuk SIUP. Berikut adalah langkah-langkah membuat SIUP secara online melalui OSS:
- 1Akses Sistem OSSBuka situs web OSS di alamat https://www.oss.go.id/.
- 2Buat AkunJika Anda belum memiliki akun OSS, klik tombol "Daftar" dan ikuti instruksi untuk membuat akun. Anda akan diminta mengisi data diri, alamat email, dan membuat kata sandi.
- 3Login ke Akun OSSSetelah akun berhasil dibuat, login menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
- 4Pilih "Perizinan Berusaha"Setelah login, Anda akan melihat menu utama. Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan klik "Pengajuan Baru."
- 5Isi Data UsahaIsi semua data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, termasuk:
- Nama Perusahaan
- Jenis Usaha (sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI)
- Alamat Usaha
- Modal Usaha
- Data Pemilik Usaha
- 6Pilih Jenis PerizinanPilih jenis perizinan yang sesuai dengan usaha Anda. Dalam hal ini, pilih "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)."
- 7Unggah Dokumen PersyaratanUnggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital (misalnya, PDF atau JPEG). Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem OSS.
- 8Periksa Kembali DataPeriksa kembali semua data dan dokumen yang telah Anda isi dan unggah. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
- 9Submit PermohonanJika semua data sudah benar, klik tombol "Submit" untuk mengirimkan permohonan Anda.
- 10Proses VerifikasiPermohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas. Anda dapat memantau status permohonan Anda secara berkala melalui akun OSS Anda.
- 11Penerbitan NIB dan SIUPJika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP secara elektronik. Anda dapat mengunduh dan mencetak dokumen tersebut.
Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha
SIUP diklasifikasikan berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pembagian ini mempengaruhi jenis SIUP yang perlu diurus:
Jenis SIUP | Modal dan Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) |
---|---|
SIUP Mikro | Maksimal Rp50 juta |
SIUP Kecil | Antara Rp50 juta hingga Rp500 juta |
SIUP Menengah | Antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar |
SIUP Besar | Lebih dari Rp10 miliar |
Penting untuk dicatat: Klasifikasi ini dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya konfirmasikan informasi ini dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Tips dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan Data Akurat: Isi semua data dengan akurat dan sesuai dengan dokumen yang ada. Kesalahan data dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak.
- Pilih KBLI yang Tepat: Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis usaha yang diizinkan. Jika Anda ragu, konsultasikan dengan petugas Disperindag atau cari informasi di situs web resmi OSS.
- Perhatikan Ukuran File: Pastikan ukuran file dokumen yang Anda unggah tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem OSS.
- Simpan Dokumen dengan Baik: Simpan semua dokumen SIUP, NIB, dan dokumen pendukung lainnya dengan baik.
- Perpanjangan SIUP: SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha. Namun, Anda mungkin perlu melakukan perpanjangan atau pembaruan SIUP sesuai dengan peraturan daerah setempat. Hubungi Disperindag untuk mengetahui prosedur perpanjangan SIUP.
- Biaya: Pengurusan SIUP melalui OSS seharusnya tidak dipungut biaya. Namun, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga, seperti konsultan, Anda mungkin perlu membayar biaya jasa mereka.
Kendala Umum dalam Pembuatan SIUP dan Solusinya
- Sulit Mendapatkan SKDU: Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh kelurahan/desa. Jika masih kesulitan, coba komunikasikan dengan baik kepada petugas kelurahan/desa dan jelaskan keperluan Anda.
- Tidak Paham KBLI: Konsultasikan dengan petugas Disperindag atau cari informasi di situs web resmi OSS. Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan perizinan usaha.
- Kesulitan Menggunakan Sistem OSS: Situs web OSS menyediakan panduan dan FAQ yang dapat membantu Anda. Jika masih kesulitan, hubungi helpdesk OSS atau ikuti pelatihan yang diadakan oleh Disperindag.
- Dokumen Persyaratan Kurang Lengkap: Periksa kembali daftar dokumen persyaratan dan pastikan Anda telah menyiapkan semuanya dengan lengkap.
Membuat SIUP adalah langkah penting untuk melegalkan dan mengembangkan UMKM Anda. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat mengurus SIUP dengan mudah, baik secara offline maupun online. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus mengembangkan usaha Anda agar semakin sukses. Jangan ragu untuk menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut. Semoga sukses!