Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Transaksi dengan Pihak Asi

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk transaksi dengan Pihak Asi. Temukan rumus, tarif pajak, dokumen wajib, dan tips pengisian SPT untuk Anda.

receipt_long

Panduan

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Transaksi dengan Pihak Asing

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan aspek krusial dalam transaksi bisnis yang melibatkan pihak asing. Memahami ketentuan, tarif, dan pengecualian yang berlaku adalah esensial bagi perusahaan di Indonesia yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Artikel ini akan mengupas tuntas PPh Pasal 26, memberikan panduan komprehensif mengenai perhitungannya, dan membahas implikasinya dalam berbagai skenario bisnis.

Pengertian dan Dasar Hukum PPh Pasal 26

Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian dan dasar hukum yang mengatur PPh Pasal 26:

  • Pengertian PPh Pasal 26
    • PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
    • Jika perusahaan di Indonesia membayar penghasilan kepada pihak asing (baik orang pribadi maupun badan) yang tidak memiliki BUT di Indonesia, maka perusahaan Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut.
  • Dasar Hukum PPh Pasal 26
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    • Peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE DJP).

Subjek dan Objek PPh Pasal 26

Berikut adalah subjek dan objek yang dikenakan PPh Pasal 26:

  • Subjek PPh Pasal 26
    • Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia, tidak menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas melalui BUT di Indonesia, dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Objek PPh Pasal 26
    • Dividen
    • Bunga
    • Royalti
    • Sewa
    • Imbalan atas Jasa (konsultan, teknik, manajemen)
    • Hadiah dan Penghargaan
    • Keuntungan dari Penjualan Harta di Indonesia
    • Penghasilan Kena Pajak BUT (jika tidak ditanamkan kembali di Indonesia setelah dikurangi pajak BUT)

Tarif PPh Pasal 26

Berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 26 yang berlaku:

  • Tarif Umum
    • 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.
  • Tarif Berdasarkan Tax Treaty (P3B)
    • Jika WPLN berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif bisa lebih rendah dari 20%.
    • WPLN wajib menyerahkan Certificate of Domicile (CoD) untuk mendapatkan manfaat P3B.
  • Penghasilan Kena Pajak BUT
    • Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% jika penghasilan tersebut setelah dikurangi pajak BUT tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
  • Cabang Bank Asing
    • Bunga yang dibayarkan oleh cabang bank asing kepada kantor pusatnya dikenakan PPh Pasal 26.

Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26

Proses PPh Pasal 26 meliputi langkah-langkah berikut:

  1. 1
    Pemotongan
    Dilakukan oleh pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia (badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya).
  2. 2
    Penyetoran
    • Disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
    • Melalui bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk Menteri Keuangan.
    • Kode Akun Pajak (KAP): 411127, Kode Jenis Setoran (KJS) disesuaikan (misalnya, 100 untuk setoran masa PPh Pasal 26).
  3. 3
    Pelaporan
    • Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26.
    • Dilaporkan secara online melalui e-Filing atau ASP (Application Service Provider) yang ditunjuk DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
    • Bukti potong PPh Pasal 26 harus diberikan kepada WPLN.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 26 dalam berbagai skenario transaksi:

Skenario Transaksi Dasar Pengenaan Pajak (Bruto) Tarif PPh Pasal 26 Perhitungan PPh Pasal 26
Pembayaran Royalti kepada XYZ Corp (AS, tanpa P3B) Rp100.000.000 20% Rp20.000.000
Pembayaran Jasa Konsultan kepada John Smith (Singapura, P3B 10%, dengan CoD) Rp50.000.000 10% Rp5.000.000
Pembayaran Dividen kepada ABC Ltd (Inggris, P3B 15%, dengan CoD) Rp200.000.000 15% Rp30.000.000

Pengecualian dari PPh Pasal 26

Beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh Pasal 26 antara lain:

  • Berdasarkan P3B
    • Beberapa P3B memberikan pengecualian atau tarif 0% untuk jenis penghasilan tertentu.
  • Telah Dikenakan PPh Final
    • Penghasilan yang telah dikenakan PPh final di Indonesia (misalnya, bunga deposito).
  • Terkait Investasi Langsung
    • Beberapa jenis penghasilan terkait investasi langsung yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen penting yang perlu disiapkan dan disimpan terkait PPh Pasal 26:

  • Faktur Pajak
    • Jika pembayaran terkait dengan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Bukti Potong PPh Pasal 26
    • Dibuat dan diberikan kepada WPLN.
  • Certificate of Domicile (CoD)
    • Jika WPLN ingin memanfaatkan fasilitas P3B.
  • Perjanjian atau Kontrak
    • Sebagai dasar pembayaran penghasilan.
  • Dokumen Pendukung Lainnya
    • Dokumen lain yang relevan, seperti invoice dan bukti pembayaran.

Implikasi dan Pertimbangan Praktis

Beberapa implikasi dan pertimbangan praktis dalam penerapan PPh Pasal 26:

  • Due Diligence
    • Lakukan due diligence terhadap WPLN untuk memastikan keabsahan identitas dan domisilinya, terutama jika memanfaatkan fasilitas P3B.
  • Pemahaman P3B
    • Pahami isi P3B yang relevan untuk memastikan penerapan tarif yang benar. Konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan.
  • Perubahan Peraturan
    • Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait PPh Pasal 26.
  • Sistem Akuntansi
    • Integrasikan sistem akuntansi dengan sistem perpajakan untuk memudahkan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26.
  • Potensi Sengketa
    • Dokumentasi yang lengkap dan akurat sangat penting untuk menghindari potensi sengketa dengan otoritas pajak.

Kesimpulan: Perhitungan PPh Pasal 26 merupakan aspek penting dalam transaksi bisnis dengan pihak asing. Pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan, tarif, pengecualian, dan mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan adalah kunci untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari risiko sanksi. Dengan melakukan perencanaan dan pengelolaan pajak yang baik, perusahaan dapat mengoptimalkan efisiensi pajak dalam transaksi internasional.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat pajak. Selalu konsultasikan dengan konsultan pajak profesional untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi spesifik Anda.

sell

Topik Mirip

[ { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Pajak PPh 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar", "slugToPage": "pajak-pph-22-panduan-praktis-untuk-importir,-distributor,-dan-pemilik-toko-besar", "subtitle": "Panduan praktis PPh 22 bagi importir dan distributor." }, { "name": "Cara Mudah Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap dan Tidak Tetap 2025", "slugToPage": "cara-mudah-menghitung-pph-21-untuk-karyawan-tetap-dan-tidak-tetap-2025", "subtitle": "Panduan menghitung PPh 21 karyawan tahun 2025." }, { "name": "Wajib Tahu! Pajak PPh 15 untuk Ekspedisi, Kontraktor, dan Bisnis Khusus", "slugToPage": "wajib-tahu!-pajak-pph-15-untuk-ekspedisi,-kontraktor,-dan-bisnis-khusus", "subtitle": "Panduan pajak penting untuk industri ekspedisi dan kontraktor." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 23: Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Car", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-23-siapa-yang-wajib-memotong-dan-bagaimana-car", "subtitle": "Pemotongan pajak jasa dan sewa oleh perusahaan." } ] }, { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)", "slugToPage": "nomor-pokok-wajib-pajak-(npwp)", "subtitle": "Identitas unik wajib pajak untuk administrasi perpajakan." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩