Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Panduan lengkap tentang Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelajari langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, dan tips efisien untuk pembuatan faktur.
Panduan

Tutorial Lengkap: Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Faktur pajak merupakan dokumen krusial bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan komprehensif tentang cara membuat faktur pajak yang benar, baik secara manual maupun menggunakan aplikasi e-Faktur.
Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak
Sebelum memulai proses pembuatan faktur pajak, pastikan Anda telah memiliki persiapan yang matang:
-
Terdaftar sebagai PKPPerusahaan Anda harus sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh DJP.
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)NPWP merupakan identitas wajib pajak yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak.
-
Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)NSFP adalah nomor urut yang diberikan oleh DJP kepada PKP untuk digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Permohonan NSFP dilakukan melalui aplikasi e-Nofa (Elektronik Nomor Faktur).
-
Memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)Sertifikat elektronik digunakan untuk otentikasi dan enkripsi data saat menggunakan aplikasi e-Faktur. Permohonan sertifikat elektronik dilakukan secara online melalui situs web DJP.
-
Menguasai Aplikasi e-FakturJika Anda akan membuat e-Faktur, pastikan Anda sudah menginstal dan memahami cara menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP atau PJAP.
Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
Pembuatan e-Faktur dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP atau PJAP. Berikut adalah langkah-langkah umum pembuatan e-Faktur:
-
1Login ke Aplikasi e-FakturBuka aplikasi e-Faktur dan login menggunakan user ID dan password yang telah Anda daftarkan.
-
2Masuk ke Menu FakturPilih menu "Faktur" atau "Faktur Pajak".
-
3Buat Faktur BaruPilih opsi "Buat Faktur" atau "Tambah Faktur".
-
4Pilih Jenis TransaksiPilih jenis transaksi yang sesuai, misalnya "Penyerahan BKP/JKP Dalam Negeri".
-
5Isi Data Lawan Transaksi
- Pilih "PKP" jika lawan transaksi adalah PKP atau "Non-PKP" jika lawan transaksi bukan PKP.
- Masukkan NPWP lawan transaksi (jika PKP) atau identitas lain yang relevan (misalnya NIK untuk orang pribadi).
- Jika lawan transaksi adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, isi kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000.
- Isi nama dan alamat lawan transaksi.
-
6Isi Detail Barang/Jasa
- Masukkan nama barang/jasa, kuantitas, dan harga satuan.
- Sistem akan otomatis menghitung total harga dan PPN.
- Jika ada diskon atau potongan harga, masukkan nilai diskon tersebut.
-
7Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)Pilih KAP dan KJS yang sesuai dengan jenis transaksi.
-
8Simpan FakturSetelah semua data terisi dengan benar, simpan faktur tersebut.
-
9Upload Faktur ke DJPUpload faktur yang telah disimpan ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan.
-
10Dapatkan Persetujuan (Approval)DJP akan memvalidasi data faktur. Jika valid, Anda akan mendapatkan persetujuan dan faktur pajak elektronik akan sah.
-
11Cetak atau Kirim e-FakturAnda dapat mencetak e-Faktur atau mengirimkannya secara elektronik kepada lawan transaksi.
Fitur Tambahan dalam Aplikasi e-Faktur:
- Impor Data: Aplikasi e-Faktur biasanya menyediakan fitur impor data dari file Excel atau format lain, sehingga Anda tidak perlu memasukkan data secara manual satu per satu.
- Referensi Barang/Jasa: Anda dapat membuat daftar referensi barang/jasa yang sering dijual untuk memudahkan pengisian data faktur.
- Pelaporan SPT Masa PPN: Beberapa aplikasi e-Faktur terintegrasi dengan sistem pelaporan SPT Masa PPN, sehingga Anda dapat membuat dan melaporkan SPT Masa PPN secara langsung dari aplikasi tersebut.
Informasi Penting Lainnya Seputar Faktur Pajak
Berikut adalah beberapa aspek penting lainnya yang perlu dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak terkait faktur pajak.
Pentingnya Faktur Pajak bagi PKP
Fungsi | Deskripsi |
---|---|
Bukti Pungutan PPN | Faktur pajak menjadi bukti bahwa PKP telah memungut PPN dari pembeli atas penyerahan BKP/JKP. |
Kredit Pajak Masukan | Bagi pembeli yang juga merupakan PKP, faktur pajak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang telah dibayar saat membeli BKP/JKP) dengan Pajak Keluaran (PPN yang dipungut saat menjual BKP/JKP). |
Pelaporan SPT Masa PPN | Data dari faktur pajak digunakan untuk menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. |
Audit Pajak | Faktur pajak merupakan dokumen penting saat dilakukan pemeriksaan (audit) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Saat ini, terdapat dua jenis faktur pajak yang berlaku di Indonesia:
- Faktur Pajak Manual: Faktur pajak yang dibuat secara manual dengan menggunakan kertas dan diisi dengan tulisan tangan atau diketik. Penggunaan faktur pajak manual semakin terbatas seiring dengan implementasi e-Faktur.
- Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur): Faktur pajak yang dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk. e-Faktur menjadi standar pembuatan faktur pajak bagi sebagian besar PKP.
Meskipun penggunaannya semakin terbatas, pemahaman mengenai pembuatan faktur pajak manual tetap penting. Berikut adalah langkah-langkah singkatnya:
- Dapatkan NSFP: Ajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar melalui e-NOFA.
- Siapkan Format Faktur Pajak: Gunakan format faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Per-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan peraturan terakhir yang berlaku adalah PER-03/PJ/2022). Anda dapat membuat format sendiri di Excel atau menggunakan template yang tersedia.
- Isi Data PKP Penjual: Isi data lengkap PKP penjual, termasuk nama, alamat, NPWP, dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).
- Isi Data Pembeli: Isi data lengkap pembeli, termasuk nama, alamat, dan NPWP (jika pembeli adalah PKP). Jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, isi kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000.
- Isi Data BKP/JKP: Isi data lengkap BKP/JKP yang diserahkan, termasuk nama barang/jasa, kuantitas, harga satuan, dan total harga.
- Hitung PPN: Hitung PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga jual barang/jasa sebelum PPN. Jika yang diperjualbelikan merupakan barang mewah, terapkan tarif PPnBM yang sesuai.
- Jumlahkan Total: Jumlahkan total harga BKP/JKP dengan PPN (dan PPnBM jika ada).
- Berikan Nomor Urut: Berikan nomor urut faktur pajak sesuai dengan NSFP yang Anda miliki. Nomor urut dimulai dari 1 setiap awal Masa Pajak (Januari).
- Tandatangani Faktur Pajak: Bubuhkan tanda tangan pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan PKP.
Berdasarkan Undang-Undang PPN, faktur pajak harus dibuat pada saat-saat berikut:
- Saat Penyerahan BKP/JKP: Faktur pajak harus dibuat saat BKP/JKP diserahkan dari PKP kepada pembeli.
- Saat Penerimaan Pembayaran: Faktur pajak harus dibuat saat PKP menerima pembayaran atas BKP/JKP, bahkan jika pembayaran diterima sebelum BKP/JKP diserahkan.
- Saat Penerimaan Uang Muka: Jika pembayaran dilakukan secara bertahap (termin), faktur pajak harus dibuat saat PKP menerima uang muka.
- Keakuratan Data: Pastikan semua data yang diisi dalam faktur pajak akurat dan lengkap. Kesalahan data dapat menyebabkan faktur pajak tidak sah atau menimbulkan masalah saat pemeriksaan pajak.
- Format Faktur: Gunakan format faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nomor Seri Faktur Pajak: Gunakan NSFP yang valid dan belum pernah digunakan sebelumnya.
- Kode Faktur: Gunakan kode faktur yang sesuai dengan jenis transaksi.
- Tanggal Faktur: Cantumkan tanggal faktur yang sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP atau tanggal penerimaan pembayaran.
- Persetujuan DJP: Pastikan faktur pajak elektronik telah mendapatkan persetujuan dari DJP sebelum diserahkan kepada lawan transaksi.
PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif atau sanksi pidana.
Kesimpulan
Membuat faktur pajak yang benar merupakan kewajiban penting bagi PKP. Dengan mengikuti panduan ini dan memahami ketentuan yang berlaku, Anda dapat membuat faktur pajak dengan mudah dan akurat, serta menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari. Memanfaatkan aplikasi e-Faktur akan sangat membantu proses pembuatan dan pengelolaan faktur pajak secara efisien. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.