Panduan Lengkap Pajak Ekspor dan Impor untuk Pelaku UMKM

Panduan lengkap Pajak Ekspor dan Impor untuk Pelaku UMKM. Temukan regulasi, dokumentasi penting, serta langkah-langkah praktis untuk kepatuhan pajak.

account_balance_wallet

Panduan

Pajak Ekspor Impor UMKM

Panduan Lengkap Pajak Ekspor dan Impor untuk Pelaku UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, termasuk potensi besar dalam perdagangan internasional melalui ekspor dan impor. Panduan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pajak ekspor dan impor bagi UMKM, meliputi peraturan, penghitungan, pembayaran, serta tips pengelolaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dikategorikan berdasarkan aset dan omzet tahunan:

  • Mikro: Memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
  • Kecil: Memiliki aset antara Rp 50 juta – Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun.
  • Menengah: Memiliki aset antara Rp 500 juta – Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet antara Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun.
Kategori ini memungkinkan pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM dan PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4.8 miliar.

Pajak Ekspor untuk UMKM

Pajak ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang yang diekspor dari wilayah pabean Indonesia. Tidak semua barang dikenakan pajak ekspor.

  • Barang yang Dikenakan Pajak Ekspor
    • Produk Pertambangan: Mineral dan batubara tertentu.
    • Produk Pertanian: CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya, kayu dan produk kayu tertentu.
    • Produk Perikanan: Beberapa jenis ikan tertentu.
    Perlu dicatat bahwa daftar barang yang dikenakan pajak ekspor dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Tarif Pajak Ekspor
    Tarif pajak ekspor bervariasi tergantung pada jenis barang yang diekspor. Tarif ini biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase dari nilai ekspor barang tersebut. Nilai ekspor adalah harga Free on Board (FOB) dikalikan dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Keluar (NDP BK).
  • Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Ekspor
    Penghitungan pajak ekspor dilakukan dengan mengalikan tarif pajak ekspor dengan nilai ekspor barang. Contoh: Sebuah UMKM mengekspor CPO dengan harga FOB USD 800 per ton. NDP BK CPO ditetapkan sebesar Rp 15.000 per USD. Tarif pajak ekspor CPO adalah 5%. Maka, Nilai Ekspor (dalam Rupiah) = USD 800 x Rp 15.000 = Rp 12.000.000 dan Pajak Ekspor = 5% x Rp 12.000.000 = Rp 600.000 per ton. Pembayaran pajak ekspor dilakukan melalui bank devisa yang ditunjuk oleh pemerintah sebelum barang diekspor.
  • Dokumen yang Diperlukan dalam Ekspor
    • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
    • Faktur (Invoice)
    • Packing List
    • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
    • Surat Keterangan Asal (SKA)
    • Bukti Pembayaran Pajak Ekspor (jika ada)
    • Dokumen lain yang dipersyaratkan (misalnya, izin ekspor dari Kementerian Perdagangan untuk barang tertentu).
  • Insentif dan Fasilitas Ekspor untuk UMKM
    • Kemudahan Prosedur Ekspor
    • Pelatihan dan Pendampingan Ekspor
    • Pembiayaan Ekspor
    • Promosi Ekspor
    • KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah)

Dasar Hukum Perpajakan Ekspor dan Impor untuk UMKM meliputi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final UMKM); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai ketentuan kepabeanan dan perpajakan terkait ekspor dan impor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) terkait tata laksana ekspor dan impor yang selalu diperbarui dan perlu dicek berkala.

Pajak Impor untuk UMKM

Pajak impor adalah pungutan yang dikenakan atas barang yang diimpor ke dalam wilayah pabean Indonesia.

  1. 1
    Jenis-Jenis Pajak Impor
    • Bea Masuk: Pajak yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Tarif bea masuk umumnya bervariasi.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor: PPN yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean. Tarif PPN saat ini adalah 11% (tahun 2024).
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor: PPh yang dipungut oleh Bea Cukai atas impor barang. Tarif bervariasi: 2,5% (memiliki API), 7,5% (tidak memiliki API), atau tarif lain untuk barang tertentu.
    • Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Imbalan (BMI): Dikenakan atas barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah (dumping) atau mendapat subsidi.
  2. 2
    Dasar Penghitungan Pajak Impor
    Dasar penghitungan pajak impor adalah Nilai Pabean (Customs Value). Nilai Pabean adalah harga barang yang diimpor ditambah dengan biaya asuransi dan biaya pengangkutan sampai di pelabuhan atau bandara tujuan di Indonesia (CIF: Cost, Insurance, and Freight).
  3. 3
    Tarif Pajak Impor
    Tarif bea masuk dapat dilihat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif PPN adalah 11% (tahun 2024) dan tarif PPh Pasal 22 Impor adalah 2,5% atau 7,5% tergantung kepemilikan API. BMAD dan BMI memiliki tarif spesifik.
  4. 4
    Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Impor
    Contoh: UMKM impor barang: Harga Barang (FOB): USD 10.000, Asuransi: USD 100, Pengangkutan: USD 500, Kurs Pajak: Rp 16.000/USD, Tarif Bea Masuk: 10%, Memiliki API.
    1. Nilai CIF (USD): USD 10.000 + USD 100 + USD 500 = USD 10.600
    2. Nilai Pabean (Rp): USD 10.600 x Rp 16.000 = Rp 169.600.000
    3. Bea Masuk: 10% x Rp 169.600.000 = Rp 16.960.000
    4. Dasar Pengenaan PPN (DPP): Rp 169.600.000 + Rp 16.960.000 = Rp 186.560.000
    5. PPN Impor: 11% x Rp 186.560.000 = Rp 20.521.600
    6. PPh Pasal 22 Impor: 2,5% x Rp 169.600.000 = Rp 4.240.000
    Total Pajak Impor: Rp 16.960.000 + Rp 20.521.600 + Rp 4.240.000 = Rp 41.721.600. Pembayaran melalui bank devisa sebelum barang keluar kawasan pabean.
  5. 5
    Dokumen yang Diperlukan dalam Impor
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    • Faktur (Invoice)
    • Packing List
    • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
    • Polis Asuransi (jika ada)
    • Surat Keterangan Asal (SKA)
    • Bukti Pembayaran Pajak Impor
    • Izin Impor (jika diperlukan untuk barang tertentu).
  6. 6
    Fasilitas dan Keringanan Impor untuk UMKM
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM: Pembebasan Bea Masuk dan PPN atas impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor.
    • Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Modal: UMKM dapat memperoleh pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal (mesin, peralatan) yang digunakan untuk kegiatan produksi (syarat dan ketentuan berlaku).

Kewajiban Pelaporan Pajak Ekspor dan Impor: Kegiatan ekspor dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. PPN Impor yang telah dibayarkan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN. PPh Pasal 22 Impor yang telah dipungut dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh Badan pada akhir tahun pajak.

Tips Mengelola Pajak Ekspor dan Impor untuk UMKM: Pahami peraturan perpajakan terbaru, manfaatkan fasilitas dan insentif, lakukan pencatatan yang rapi, konsultasi dengan ahli pajak jika perlu, pertimbangkan penggunaan software akuntansi, dan periksa ketepatan Harmonized System Code (HS Code).

Studi Kasus: Contoh Penghitungan Pajak Ekspor dan Impor untuk UMKM

Berikut adalah contoh penghitungan pajak untuk memberikan gambaran praktis bagi UMKM.

Jenis Kasus Deskripsi Transaksi Perhitungan Pajak Catatan Pelaporan
Ekspor Produk Kerajinan Tangan Sebuah UMKM mengekspor produk kerajinan tangan ke Jepang dengan nilai FOB USD 5.000. Produk kerajinan tangan tidak dikenakan pajak ekspor. UMKM melaporkan penjualan ekspor ini dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan usaha.
Impor Bahan Baku Tekstil UMKM mengimpor bahan baku tekstil dari China: Harga Barang (FOB): USD 8.000, Biaya Asuransi: USD 80, Biaya Pengangkutan: USD 400, Kurs Pajak: Rp 15.500/USD, Tarif Bea Masuk: 5%, Memiliki API. 1. Nilai CIF (USD): USD 8.480
2. Nilai Pabean (Rp): Rp 131.440.000
3. Bea Masuk: Rp 6.572.000
4. DPP PPN: Rp 138.012.000
5. PPN Impor: Rp 15.181.320
6. PPh Pasal 22 Impor: Rp 3.286.000
Total Pajak Impor: Rp 25.039.320
UMKM melaporkan PPN Impor sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN dan PPh Pasal 22 Impor sebagai pengurang PPh Badan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Kesimpulan: Memahami dan mengelola pajak ekspor dan impor merupakan hal penting bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya di pasar internasional. Dengan memahami peraturan perpajakan, memanfaatkan fasilitas dan insentif yang tersedia, serta melakukan pencatatan yang rapi, UMKM dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impor dengan lebih efisien dan efektif.

Daftar Istilah Penting:

  • API: Angka Pengenal Impor
  • AWB: Air Waybill
  • B/L: Bill of Lading
  • BMAD: Bea Masuk Anti Dumping
  • BMI: Bea Masuk Imbalan
  • BTKI: Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
  • CIF: Cost, Insurance, and Freight
  • FOB: Free on Board
  • HS Code: Harmonized System Code
  • KITE IKM: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah
  • NDP BK: Nilai Dasar Penghitungan Bea Keluar
  • PEB: Pemberitahuan Ekspor Barang
  • PIB: Pemberitahuan Impor Barang
  • PPN: Pajak Pertambahan Nilai
  • PPh: Pajak Penghasilan
  • SKA: Surat Keterangan Asal
  • SPT: Surat Pemberitahuan
  • UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sumber Informasi dan Kontak Penting:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP): www.pajak.go.id
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): www.beacukai.go.id
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag): www.kemendag.go.id
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank: www.indonesiaeximbank.go.id

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa peraturan perpajakan terbaru dan konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi bisnis Anda.

sell

Topik Mirip

[ { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Panduan Lengkap Pajak UMKM 0,5% dari Omzet: Cara Hitung dan Bayar", "slugToPage": "panduan-lengkap-pajak-umkm-0,5-dari-omzet-cara-hitung-dan-bayar", "subtitle": "Panduan praktis hitung dan bayar pajak UMKM." }, { "name": "Pajak Impor UMKM: Cara Bayar, Hindari Denda, dan Maksimalkan Profit", "slugToPage": "pajak-impor-umkm-cara-bayar,-hindari-denda,-dan-maksimalkan-profit", "subtitle": "Panduan pembayaran pajak impor, hindari denda, maksimalkan profit." }, { "name": "Panduan Praktis Menghitung PPN 11% untuk UMKM dan Startup", "slugToPage": "panduan-praktis-menghitung-ppn-11-untuk-umkm-dan-startup", "subtitle": "Panduan mudah PPN 11% bagi UMKM dan Startup." }, { "name": "Pajak Bea Cukai: Langkah Cerdas Hitung Biaya Masuk Barang Impor", "slugToPage": "pajak-bea-cukai-langkah-cerdas-hitung-biaya-masuk-barang-impor", "subtitle": "Panduan praktis menghitung biaya impor barang." } ] }, { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Ekspor", "slugToPage": "pajak-ekspor", "subtitle": "Pembebasan pajak untuk barang ekspor." }, { "name": "Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)", "slugToPage": "pajak-penjualan-atas-barang-mewah-(ppnbm)", "subtitle": "Pajak barang mewah, pembelian dikenakan tambahan." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." }, { "name": "Pajak Impor", "slugToPage": "pajak-impor", "subtitle": "Biaya tambahan saat barang masuk Indonesia." }, { "name": "Bea Materai", "slugToPage": "bea-materai", "subtitle": "Bea Materai: pajak dokumen penting di Indonesia." }, { "name": "Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)", "slugToPage": "bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-(bphtb)", "subtitle": "Bea atas perolehan hak tanah bangunan." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩