Pajak Penghasilan Pasal 23: Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Car
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) menjelaskan siapa yang wajib memotong pajak, prosedur pemotongan, serta tarif yang berlaku. Dapatkan informasi lengkap dan panduan praktis!
Panduan

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23): Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Cara
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan salah satu jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Memahami PPh Pasal 23 sangat penting bagi perusahaan dan individu yang melakukan transaksi bisnis di Indonesia.
Objek PPh Pasal 23: Penghasilan yang Dikenakan PPh 23
Tidak semua penghasilan dikenakan PPh Pasal 23. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23:
-
Dividen
- Pembagian keuntungan kepada pemegang saham atau anggota perseroan terbatas (PT).
- Tidak semua dividen dikenakan PPh Pasal 23. Dividen yang dibagikan kepada orang pribadi dalam negeri, dan dividen yang dibagikan kepada badan dalam negeri dengan kepemilikan saham minimal 25% pada badan yang membagikan dividen, dibebaskan dari PPh (sesuai peraturan terbaru).
-
Bunga
- Imbalan atas pinjaman uang. Termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
-
Royalti
- Pembayaran atas penggunaan hak atas properti intelektual seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan formula rahasia.
-
Sewa
- Pembayaran atas penggunaan harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan (dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2)).
-
Imbalan JasaPembayaran atas jasa-jasa tertentu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Contohnya:
- Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa perancang.
- Jasa penilai (appraisal), jasa akuntansi dan pembukuan, jasa hukum, jasa arsitektur.
- Jasa periklanan, jasa keamanan, jasa kebersihan (cleaning service), jasa catering, jasa maklon.
- Dan banyak lagi (lihat PMK terbaru untuk daftar lengkap).
Penting: Objek PPh Pasal 23 sangat spesifik dan diatur dalam peraturan perpajakan. Selalu periksa PMK terbaru untuk memastikan jenis penghasilan yang diterima termasuk dalam kategori yang dikenakan PPh Pasal 23.
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 dibedakan berdasarkan jenis penghasilan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima penghasilan. Tarif ini berlaku untuk penghasilan bruto.
Jenis Penghasilan | Tarif (dengan NPWP) | Tarif (Tanpa NPWP) |
---|---|---|
Dividen, Bunga, dan Royalti | 15% | 30% |
Sewa dan Imbalan Jasa | 2% | 4% |
Catatan Penting: Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?
Pihak yang wajib memotong PPh Pasal 23 adalah:
- Badan PemerintahTermasuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Subjek Pajak Badan Dalam NegeriPT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan, dan badan lainnya.
- Penyelenggara KegiatanOrganisasi yang menyelenggarakan kegiatan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)Kantor perwakilan perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia.
- Perwakilan Perusahaan Asing LainnyaKantor perwakilan yang ditunjuk oleh perusahaan asing.
Singkatnya, hampir semua badan usaha dan instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas jenis penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 wajib melakukan pemotongan pajak.
Bagaimana Cara Memotong PPh Pasal 23?
Proses pemotongan PPh Pasal 23 meliputi langkah-langkah berikut:
-
1Identifikasi TransaksiPastikan transaksi merupakan objek PPh Pasal 23.
-
2Tentukan TarifTentukan tarif (15% atau 2%) dan perhatikan kepemilikan NPWP penerima.
-
3Hitung PPh Pasal 23Kalikan tarif dengan jumlah bruto penghasilan. Contoh: PT ABC bayar royalti Rp50.000.000 ke Ibu Ani (NPWP), PPh 23 = 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000. CV XYZ bayar jasa konsultasi Rp20.000.000 ke Bapak Budi (tanpa NPWP), PPh 23 = 4% x Rp20.000.000 = Rp800.000.
-
4Buat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23Gunakan aplikasi e-Bupot dari DJP.
-
5Setorkan PPh Pasal 23Setor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Gunakan kode billing.
-
6Laporkan PPh Pasal 23Laporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23 (e-Filing/e-SPT) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23
-
Pembayaran
- Jangka Waktu: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Cara Pembayaran: Melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk, menggunakan kode billing yang dibuat melalui sistem e-Billing di DJP Online.
-
Pelaporan
- Jangka Waktu: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Cara Pelaporan: Secara elektronik melalui e-Filing atau e-SPT di DJP Online. Wajib menggunakan aplikasi e-Bupot untuk membuat bukti potong.
- Dokumen Pelaporan: SPT Masa PPh Pasal 23 dan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23.
Sanksi Keterlambatan dan Ketidakpatuhan
Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, hingga sanksi pidana dalam kasus yang berat.
Pengecualian PPh Pasal 23
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (berdasarkan peraturan terbaru dan batasan tertentu).
- Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki saham minimal 25% pada badan yang membagikan dividen (berdasarkan peraturan terbaru).
Tips dan Best Practices dalam Pengelolaan PPh Pasal 23
- Pahami Peraturan Terbaru: Selalu ikuti perkembangan peraturan perpajakan.
- Dokumentasikan Transaksi dengan Baik: Simpan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
- Gunakan Aplikasi e-Bupot dengan Benar: Pelajari penggunaan aplikasi e-Bupot.
- Lakukan Rekonsiliasi Data: Pastikan kesesuaian data akuntansi dan laporan pajak.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jangan ragu berkonsultasi jika ada kesulitan.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami objek, tarif, pihak yang wajib memotong, cara pemotongan, serta tata cara pembayaran dan pelaporannya, perusahaan dan individu dapat mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari sanksi. Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang peraturan perpajakan terbaru dan jangan ragu untuk mencari bantuan ahli jika diperlukan. Dengan pengelolaan PPh Pasal 23 yang baik, Anda dapat berkontribusi pada penerimaan negara dan menjalankan bisnis secara legal dan berkelanjutan.