Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025
Biaya dan prosedur pembuatan SIM A, B, dan C terbaru 2025. Temukan rincian tarif, syarat dokumen, dan langkah-langkah pendaftaran yang mudah untuk Anda.
Panduan

Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan yang memadai untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi hukum.
Jenis-Jenis SIM dan Kendaraan yang Diizinkan
Sebelum membahas biaya dan prosedur, penting untuk memahami perbedaan jenis SIM:
-
SIM A
- Untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg. Contoh: mobil keluarga, sedan, SUV, pick-up kecil.
-
SIM B I
- Untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contoh: bus kecil, truk engkel.
-
SIM B II
- Untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg. Contoh: truk gandeng, bus besar.
-
SIM C, C I, C II
- SIM C: Untuk pengemudi sepeda motor.
- SIM C I: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
- SIM C II: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
-
SIM D, D I
- SIM D: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.
- SIM D I: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas (dengan modifikasi tertentu).
Memahami jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan adalah langkah awal yang penting.
Syarat Pembuatan SIM
Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:
-
Usia
- SIM A, C, D, D1: Minimal 17 tahun
- SIM C1: Minimal 18 tahun
- SIM CII: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM BII: Minimal 21 tahun
- SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: Minimal 23 tahun
-
Administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
- Perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk (berlaku 14 hari).
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
-
Kesehatan
- Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik umum.
- Kesehatan Rohani (Psikologi): Meliputi evaluasi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian (surat keterangan berlaku maksimal enam bulan).
-
Lulus Ujian
- Ujian Teori: Dilakukan secara elektronik (E-AVIS) meliputi pengetahuan peraturan lalu lintas, rambu, etika berkendara.
- Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudi, manuver, dan kepatuhan pada rambu.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan permohonan SIM untuk kelancaran proses.
Prosedur Pembuatan SIM (Langkah-demi-Langkah)
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat SIM baru:
-
1Persiapan DokumenKumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan (e-KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat keterangan sehat, bukti pembayaran PNBP, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan).
-
2PendaftaranDatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Ambil formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap dan benar.
-
3PembayaranLakukan pembayaran biaya pembuatan SIM serta biaya tes kesehatan dan psikologi di loket yang tersedia atau melalui transfer bank.
-
4Tes KesehatanIkuti tes kesehatan di tempat yang ditunjuk oleh kepolisian.
-
5Tes PsikologiIkuti tes psikologi di tempat yang ditunjuk oleh kepolisian.
-
6Ujian TeoriSetelah dinyatakan lulus tes kesehatan dan psikologi, ikuti ujian teori. Jika tidak lulus, Anda diberikan kesempatan untuk mengulang.
-
7Ujian PraktikJika lulus ujian teori, ikuti ujian praktik. Jika tidak lulus, Anda diberikan kesempatan untuk mengulang.
-
8Penerbitan SIMJika lulus semua tahapan ujian, SIM Anda akan segera dicetak dan diberikan.
Proses pembuatan SIM memerlukan kesabaran dan persiapan yang matang dari setiap pemohon.
Rincian Biaya SIM (Januari 2025)
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya penerbitan dan perpanjangan SIM per Januari 2025. Biaya ini adalah biaya penerbitan SIM saja dan belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.
Jenis SIM | Biaya Penerbitan Baru | Biaya Perpanjangan | Total Biaya Baru (Estimasi Termasuk Tes) |
---|---|---|---|
SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 | Rp 215.000 – Rp 280.000 |
SIM B I | Rp 120.000 | Rp 80.000 | Rp 215.000 – Rp 280.000 |
SIM B II | Rp 120.000 | Rp 80.000 | Rp 215.000 – Rp 280.000 |
SIM C | Rp 100.000 | Rp 75.000 | Rp 195.000 – Rp 260.000 |
SIM C I | Rp 100.000 | Rp 75.000 | Rp 195.000 – Rp 260.000 |
SIM C II | Rp 100.000 | Rp 75.000 | Rp 195.000 – Rp 260.000 |
SIM D | Rp 50.000 | Rp 30.000 | Rp 145.000 – Rp 210.000 |
SIM D I | Rp 50.000 | Rp 30.000 | Rp 145.000 – Rp 210.000 |
SIM Internasional | Rp 250.000 | Rp 225.000 | Biaya tambahan tidak dirinci |
Catatan Penting: Biaya tambahan yang perlu diperhitungkan untuk pembuatan SIM baru meliputi tes kesehatan (estimasi Rp35.000 – Rp50.000) dan tes psikologi (estimasi Rp60.000 – Rp100.000). Biaya asuransi bersifat opsional jika ditawarkan. Untuk perpanjangan SIM, biaya tambahan hanya mencakup tes kesehatan. Total biaya estimasi di atas sudah memperhitungkan biaya-biaya tambahan ini untuk pembuatan SIM baru.
Pembuatan SIM Secara Daring dan Tips Lulus Ujian
Meskipun saat ini pembuatan SIM secara full online belum sepenuhnya tersedia, beberapa tahapan seperti pendaftaran dan pembayaran mungkin dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi Polri atau aplikasi digital. Ke depan, diharapkan proses ini semakin mudah dengan teknologi digital. Pantau informasi terbaru dari Polri.
Tips Lulus Ujian SIM:
- Pelajari materi ujian teori dengan saksama (peraturan, rambu, etika).
- Ikuti pelatihan mengemudi di lembaga terakreditasi.
- Latihan mengemudi secara rutin untuk meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri.
- Jaga kondisi fisik dan mental agar prima saat ujian.
- Tetap tenang, percaya diri, dan ikuti instruksi penguji.
- Pahami lintasan ujian praktik dengan baik.