Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025

Biaya dan prosedur pembuatan SIM A, B, dan C terbaru 2025. Temukan rincian tarif, syarat dokumen, dan langkah-langkah pendaftaran yang mudah untuk Anda.

drive_eta

Panduan

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan yang memadai untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi hukum.

Jenis-Jenis SIM dan Kendaraan yang Diizinkan

Sebelum membahas biaya dan prosedur, penting untuk memahami perbedaan jenis SIM:

  • SIM A
    • Untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg. Contoh: mobil keluarga, sedan, SUV, pick-up kecil.
  • SIM B I
    • Untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contoh: bus kecil, truk engkel.
  • SIM B II
    • Untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg. Contoh: truk gandeng, bus besar.
  • SIM C, C I, C II
    • SIM C: Untuk pengemudi sepeda motor.
    • SIM C I: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
    • SIM C II: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, D I
    • SIM D: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.
    • SIM D I: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas (dengan modifikasi tertentu).

Memahami jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan adalah langkah awal yang penting.

Syarat Pembuatan SIM

Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:

  • Usia
    • SIM A, C, D, D1: Minimal 17 tahun
    • SIM C1: Minimal 18 tahun
    • SIM CII: Minimal 19 tahun
    • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
    • SIM B1: Minimal 20 tahun
    • SIM BII: Minimal 21 tahun
    • SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
    • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun
  • Administrasi
    • Mengisi formulir pendaftaran SIM.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
    • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
    • Perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk (berlaku 14 hari).
    • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
    • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • Kesehatan
    • Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik umum.
    • Kesehatan Rohani (Psikologi): Meliputi evaluasi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian (surat keterangan berlaku maksimal enam bulan).
  • Lulus Ujian
    • Ujian Teori: Dilakukan secara elektronik (E-AVIS) meliputi pengetahuan peraturan lalu lintas, rambu, etika berkendara.
    • Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudi, manuver, dan kepatuhan pada rambu.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan permohonan SIM untuk kelancaran proses.

Prosedur Pembuatan SIM (Langkah-demi-Langkah)

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat SIM baru:

  1. 1
    Persiapan Dokumen
    Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan (e-KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat keterangan sehat, bukti pembayaran PNBP, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan).
  2. 2
    Pendaftaran
    Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Ambil formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap dan benar.
  3. 3
    Pembayaran
    Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM serta biaya tes kesehatan dan psikologi di loket yang tersedia atau melalui transfer bank.
  4. 4
    Tes Kesehatan
    Ikuti tes kesehatan di tempat yang ditunjuk oleh kepolisian.
  5. 5
    Tes Psikologi
    Ikuti tes psikologi di tempat yang ditunjuk oleh kepolisian.
  6. 6
    Ujian Teori
    Setelah dinyatakan lulus tes kesehatan dan psikologi, ikuti ujian teori. Jika tidak lulus, Anda diberikan kesempatan untuk mengulang.
  7. 7
    Ujian Praktik
    Jika lulus ujian teori, ikuti ujian praktik. Jika tidak lulus, Anda diberikan kesempatan untuk mengulang.
  8. 8
    Penerbitan SIM
    Jika lulus semua tahapan ujian, SIM Anda akan segera dicetak dan diberikan.

Proses pembuatan SIM memerlukan kesabaran dan persiapan yang matang dari setiap pemohon.

Rincian Biaya SIM (Januari 2025)

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya penerbitan dan perpanjangan SIM per Januari 2025. Biaya ini adalah biaya penerbitan SIM saja dan belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.

Jenis SIM Biaya Penerbitan Baru Biaya Perpanjangan Total Biaya Baru (Estimasi Termasuk Tes)
SIM A Rp 120.000 Rp 80.000 Rp 215.000 – Rp 280.000
SIM B I Rp 120.000 Rp 80.000 Rp 215.000 – Rp 280.000
SIM B II Rp 120.000 Rp 80.000 Rp 215.000 – Rp 280.000
SIM C Rp 100.000 Rp 75.000 Rp 195.000 – Rp 260.000
SIM C I Rp 100.000 Rp 75.000 Rp 195.000 – Rp 260.000
SIM C II Rp 100.000 Rp 75.000 Rp 195.000 – Rp 260.000
SIM D Rp 50.000 Rp 30.000 Rp 145.000 – Rp 210.000
SIM D I Rp 50.000 Rp 30.000 Rp 145.000 – Rp 210.000
SIM Internasional Rp 250.000 Rp 225.000 Biaya tambahan tidak dirinci

Catatan Penting: Biaya tambahan yang perlu diperhitungkan untuk pembuatan SIM baru meliputi tes kesehatan (estimasi Rp35.000 – Rp50.000) dan tes psikologi (estimasi Rp60.000 – Rp100.000). Biaya asuransi bersifat opsional jika ditawarkan. Untuk perpanjangan SIM, biaya tambahan hanya mencakup tes kesehatan. Total biaya estimasi di atas sudah memperhitungkan biaya-biaya tambahan ini untuk pembuatan SIM baru.

Pembuatan SIM Secara Daring dan Tips Lulus Ujian

Meskipun saat ini pembuatan SIM secara full online belum sepenuhnya tersedia, beberapa tahapan seperti pendaftaran dan pembayaran mungkin dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi Polri atau aplikasi digital. Ke depan, diharapkan proses ini semakin mudah dengan teknologi digital. Pantau informasi terbaru dari Polri.

Tips Lulus Ujian SIM:

  • Pelajari materi ujian teori dengan saksama (peraturan, rambu, etika).
  • Ikuti pelatihan mengemudi di lembaga terakreditasi.
  • Latihan mengemudi secara rutin untuk meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri.
  • Jaga kondisi fisik dan mental agar prima saat ujian.
  • Tetap tenang, percaya diri, dan ikuti instruksi penguji.
  • Pahami lintasan ujian praktik dengan baik.
Dengan persiapan yang baik, proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendaralah dengan aman.

sell

Topik

[ { "labelName": "Bencana Alam", "labelHue": 80, "nodes": [ { "name": "Longsor Simalungun 2021", "slugToPage": "longsor-simalungun-2021", "subtitle": "Bencana alam longsor merusak area Simalungun." } ] }, { "labelName": "Orang", "labelHue": 240, "nodes": [ { "name": "Dewi Lestari Simangunsong (Dee Lestari)", "slugToPage": "dewi-lestari-simangunsong-(dee-lestari)", "subtitle": "Penulis produktif dengan karya inspiratif." } ] }, { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Surat Izin Mengemudi (SIM)", "slugToPage": "surat-izin-mengemudi-(sim)", "subtitle": "Dokumen legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Pajak Bea Cukai: Langkah Cerdas Hitung Biaya Masuk Barang Impor", "slugToPage": "pajak-bea-cukai-langkah-cerdas-hitung-biaya-masuk-barang-impor", "subtitle": "Panduan praktis menghitung biaya impor barang." }, { "name": "Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat dan Biaya", "slugToPage": "panduan-lengkap-perpanjangan-stnk-5-tahunan-syarat-dan-biaya", "subtitle": "Panduan memperpanjang STNK 5 tahunan beserta biayanya." }, { "name": "Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-izin-mendirikan-bangunan-(imb)-dokumen-dan-biaya", "subtitle": "Proses pengajuan IMB: dokumen, biaya diperlukan." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩