Panduan Praktis Mengurus Pajak Parkir untuk Mall dan Gedung Perkantoran
Panduan praktis mengurus pajak parkir untuk mall dan gedung perkantoran. Temukan cara perhitungan, dokumen yang diperlukan, dan tenggat waktu pelaporan.
Panduan

Panduan Praktis Mengurus Pajak Parkir untuk Mal dan Gedung Perkantoran
Parkir merupakan fasilitas krusial bagi mal dan gedung perkantoran. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat kewajiban pajak parkir yang perlu dipahami dan dikelola dengan baik. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk membantu pengelola mal dan gedung perkantoran dalam memahami dan mengurus pajak parkir secara efektif dan efisien.
Pengertian Pajak Parkir dan Landasan Hukum
Pajak parkir adalah pungutan daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak parkir termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
-
Landasan Hukum Utama
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
-
Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir
- Pajak Parkir: Dikenakan atas parkir di luar badan jalan yang diselenggarakan swasta/badan usaha (mal, gedung perkantoran).
- Retribusi Parkir: Dikenakan atas parkir di tepi jalan umum atau fasilitas milik Pemda yang dikelola Pemda.
Objek, Subjek, dan Tarif Pajak Parkir
Memahami siapa dan apa yang dikenai pajak parkir serta bagaimana tarifnya dihitung adalah kunci kepatuhan.
-
1Objek Pajak ParkirJasa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dipungut biaya, termasuk pelataran parkir, gedung parkir, tempat penitipan kendaraan, garasi yang memungut bayaran, dan layanan valet parking. Tidak termasuk parkir yang diselenggarakan pemerintah/pemda, parkir khusus karyawan, dan oleh kedutaan/konsulat (asas timbal balik).
-
2Subjek Pajak ParkirSubjek pajak adalah konsumen jasa parkir. Namun, Wajib Pajak PBJT adalah penyelenggara tempat parkir (pengelola mal/gedung perkantoran) yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.
-
3Tarif Pajak ParkirTarif ditetapkan oleh Perda masing-masing daerah, dengan batas paling tinggi 10% sesuai UU HKPD. Pajak dihitung dengan rumus: Dasar Pengenaan Pajak (jumlah pembayaran konsumen) × Tarif Pajak.
Prosedur, Sanksi, dan Tips Pengelolaan Pajak Parkir
Pengelolaan pajak parkir meliputi prosedur pemungutan hingga pelaporan, serta pemahaman akan sanksi dan tips untuk efisiensi.
Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
-
1Pemungutan PajakPajak dipungut langsung dari konsumen saat pembayaran biaya parkir. Sistem parkir idealnya otomatis menghitung dan menambahkan pajak.
-
2Penyetoran PajakPajak disetorkan ke kas daerah secara berkala (biasanya bulanan) sesuai tata cara Perda, bisa manual atau online melalui e-payment.
-
3Pelaporan PajakSetelah disetor, pajak dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggunakan formulir dan bukti setor sesuai batas waktu Perda, seringkali bisa online.
Penggunaan sistem parkir yang terintegrasi dengan sistem keuangan dan pelaporan pajak sangat disarankan untuk akurasi dan efisiensi.
Sanksi Keterlambatan atau Tidak Membayar Pajak
- Denda dan BungaKeterlambatan pembayaran dikenakan denda dan bunga sesuai Perda.
- TeguranDispenda dapat memberikan teguran tertulis.
- Pencabutan Izin UsahaDalam kasus kelalaian berat, izin usaha parkir dapat dicabut.
- Tindakan HukumPelanggaran serius dapat berujung pada tindakan hukum.
Tips Efisien Mengelola Pajak Parkir
- Pahami regulasi lokal (Perda) terkait PBJT atas Jasa Parkir.
- Gunakan sistem parkir terintegrasi untuk otomatisasi dan akurasi.
- Buat catatan transaksi yang akurat dan lakukan rekonsiliasi berkala.
- Setor dan laporkan pajak tepat waktu sesuai ketentuan.
- Konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan.
Studi Kasus: Contoh Perhitungan Pajak Parkir
Mal "ABC" di Kota "X" dengan tarif PBJT Jasa Parkir 10%. Pendapatan parkir Januari 2025 adalah Rp50.000.000. Maka, pajak parkir terutang adalah Rp50.000.000 × 10% = Rp5.000.000. Jumlah ini harus disetor dan dilaporkan ke Dispenda Kota "X" sesuai batas waktu yang ditentukan, misalnya paling lambat 20 Februari 2025, menggunakan formulir SPT Masa PBJT.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pajak Parkir
- Parkir gratis?Tidak dikenakan pajak jika tidak ada pungutan biaya.
- Diskon parkir?Dasar pengenaan pajak adalah harga setelah diskon.
- Biaya valet parking?Termasuk objek pajak parkir.
- Kesalahan pelaporan?Segera hubungi Dispenda untuk pembetulan.
- Sistem offline?Catat manual dan laporkan setelah sistem kembali online.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pengelolaan pajak parkir yang baik memerlukan pemahaman regulasi dan prosedur. Dengan kepatuhan dan pemanfaatan teknologi, mal dan gedung perkantoran dapat mengelola pajak secara efisien, menghindari sanksi, dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
- Prioritaskan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
- Manfaatkan teknologi seperti sistem parkir terintegrasi.
- Berkonsultasi dengan ahli pajak jika memerlukan bantuan.
- Selalu update informasi mengenai perubahan regulasi pajak.