
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23): Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Cara Pemotongannya
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PPh 23 dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan.
Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 meliputi berbagai jenis penghasilan, yaitu:
-
Dividen
- Pembagian keuntungan yang diberikan perseroan terbatas kepada pemegang saham. Pengecualian: dividen yang diterima orang pribadi yang bersifat final.
-
Bunga
- Imbalan atas pinjaman uang.
-
Royalti
- Pembayaran atas penggunaan hak, seperti hak paten, merek dagang, atau hak cipta.
-
Hadiah dan Penghargaan
- Imbalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang (selain yang telah dipotong PPh Pasal 21).
-
Sewa
- Pembayaran atas penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
-
Jasa
- Jasa Teknik: Jasa pemberian informasi yang berkaitan dengan penerapan pengalaman dan pengetahuan di bidang teknik.
- Jasa Manajemen: Jasa pengelolaan dan pengendalian perusahaan.
- Jasa Konstruksi: Jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
- Jasa Konsultasi: Jasa pemberian nasihat atau saran profesional.
- Jasa Lainnya: Sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015, contoh: jasa penilai (appraisal), akuntansi, hukum, arsitektur, periklanan, katering, dll.
Dasar Hukum PPh Pasal 23
Pengenaan PPh Pasal 23 memiliki landasan hukum antara lain:
-
Undang-Undang Pajak Penghasilan
- UU No. 7 Tahun 1983 (diubah terakhir UU No. 36 Tahun 2008)
-
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- UU No. 7 Tahun 2021
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- PMK No. 141/PMK.03/2015 (Jenis Jasa Lain)
- PMK No. 69/PMK.03/2022 (Fintech)
Subjek PPh Pasal 23: Siapa yang Wajib Memotong dan Menerima PPh 23?
Subjek PPh Pasal 23 dibagi menjadi dua:
-
Pihak yang Wajib Memotong PPh Pasal 23
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Dirjen Pajak
-
Pihak yang Penghasilannya Dipotong PPh Pasal 23
- Wajib Pajak dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23
Pihak yang memotong PPh Pasal 23 memiliki beberapa kewajiban:
-
1Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23Diberikan kepada pihak yang dipotong sebagai bukti pemotongan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan.
-
2Membayar PPh Pasal 23Disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/kantor pos (batas waktu tgl 10 bulan berikutnya) dengan ID Billing.
-
3Melaporkan PPh Pasal 23Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (batas waktu tgl 20 bulan berikutnya) secara daring melalui e-Filing.
Cara Menghitung PPh Pasal 23
Perhitungan PPh Pasal 23 adalah:
Rumus: PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 × Dasar Pengenaan Pajak (Jumlah Bruto)
Contoh:
PT. ABC membayar jasa konsultasi manajemen kepada Bapak Andi sebesar Rp50.000.000. Bapak Andi memiliki NPWP.
Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa konsultasi manajemen adalah 2%.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT. ABC = 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000.
Tarif PPh Pasal 23 dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Berikut rinciannya:
Jenis Penghasilan/Jasa | Tarif (dengan NPWP) | Tarif (tanpa NPWP) | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
---|---|---|---|
Dividen (kecuali yang diterima OP final), Bunga, Royalti, Hadiah & Penghargaan (selain PPh 21) | 15% | 30% | Jumlah Bruto |
Sewa & penghasilan lain penggunaan harta (kecuali tanah/bangunan), Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, & Jasa Lainnya (PMK 141/PMK.03/2015) | 2% | 4% | Jumlah Bruto |
Catatan: Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah 100% lebih tinggi.
Definisi Jumlah Bruto: Seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Pengecualian berlaku untuk pembayaran gaji (terkait penyedia tenaga kerja), pengadaan barang/material (dengan faktur), pembayaran ke pihak kedua sebagai perantara (dengan faktur dan perjanjian), dan penggantian biaya (reimbursement) (dengan bukti faktur/pembayaran).
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23
Beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23:
-
1Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
-
2Sewa terkait sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
-
3Dividen/bagian laba PT DN, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia (syarat: dari cadangan laba ditahan, kepemilikan saham min. 25%).
-
4Bagian laba anggota perseroan komanditer (modal tidak terbagi saham), persekutuan, firma, kongsi, pemegang unit KIK.
-
5Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada anggotanya.
-
6Penghasilan kepada badan usaha jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman/pembiayaan.
Implikasi Tidak Memotong PPh Pasal 23
Kegagalan memotong, menyetor, atau melaporkan PPh Pasal 23 dapat mengakibatkan sanksi administrasi (denda, bunga). Penerima jasa juga tidak bisa mengkreditkan PPh 23 tersebut di SPT Badan.
Perkembangan Terbaru: e-Bupot Unifikasi
DJP telah memperkenalkan e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi (PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23/26, pajak non-residen PPh Pasal 4(2)) secara elektronik, mempermudah pelaporan.
Kesimpulan
Pemahaman PPh Pasal 23 (objek, subjek, tarif, cara hitung, kewajiban) penting untuk kepatuhan pajak dan menghindari sanksi.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat pajak. Konsultasikan dengan profesional pajak untuk nasihat lebih lanjut.
Blog Pajak Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat
Informasi Terbaru

Pestapora 2025 Tetap Digelar 5-7 September di Tengah Situasi Memanas
Here are a few options, 5 to 7 words each: 1. Pestapora 2025 tetap digelar di tengah memanas. (7 words) 2. Situasi memanas tak hentikan Pestapora 2025. (6 words) 3. Pestapora 2025 berani digelar meski situasi genting. (7 words) 4. Tetap Pestapora 2025 walau kondisi sedang tegang. (7 words) 5. Festival Pestapora 2025 berlangsung hadapi situasi panas. (7 words)

Stephen King Paksa 'The Long Walk' Tampilkan Remaja Ditembak: Ini Syarat Brutalnya!
Tentu, berikut 5-7 kata deskripsi untuk "The Long Walk": 1. Remaja dipaksa jalan, berhenti berarti ditembak. 2. Syarat brutal: Remaja jalan sampai mati. 3. Ujian ketahanan remaja, berhenti langsung ditembak. 4. Lomba jalan kaki mematikan, remaja ditembak. 5. Horor King: Remaja jalan atau ditembak mati.

Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun, Berjuang Lawan Kanker Paru-paru
Berikut 5-7 deskripsi singkat: 1. Acil Bimbo wafat 82, lawan kanker paru. 2. Berpulangnya Acil Bimbo usai berjuang kanker. 3. Acil Bimbo meninggal 82, perjuangan lawan kanker. 4. Tutup usia 82, Acil Bimbo melawan kanker. 5. Kanker paru renggut nyawa Acil Bimbo 82.

Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun, Dimakamkan Besok di Cimahi
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Acil Bimbo wafat 82, dimakamkan besok Cimahi.** (7 words) 2. **Acil Bimbo berpulang usia 82, makam besok.** (6 words) 3. **Acil Bimbo tutup usia 82, dimakamkan Cimahi.** (7 words) 4. **Acil Bimbo meninggal 82 tahun, makam besok.** (7 words) 5. **Acil Bimbo wafat 82, pemakaman besok di Cimahi.** (7 words)

Adhisty Zara Berduka, Kakek Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Berikut beberapa pilihan 5-7 kata deskripsi: 1. Zara berduka, kakek Acil Bimbo wafat. (6 kata) 2. Kakek Acil Bimbo meninggal, Zara berduka. (6 kata) 3. Adhisty Zara berduka, kakeknya berpulang 82. (7 kata) 4. Zara berduka kehilangan kakek Acil Bimbo. (6 kata) 5. Berita duka, kakek Acil Bimbo meninggal. (6 kata)

Fifth Harmony Gegerkan Fans, Kembali Aktif di Medsos Setelah 7 Tahun Vakum!
Berikut beberapa pilihan deskripsi 5-7 kata: 1. Fifth Harmony gegerkan fans, aktif medsos lagi. 2. Vakum 7 tahun, Fifth Harmony hebohkan medsos. 3. Fifth Harmony kembali aktif medsos setelah lama. 4. Fans terkejut, Fifth Harmony bangkit di medsos. 5. Setelah 7 tahun, Fifth Harmony aktif medsos.

Kabar Duka: Legenda Musik Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Berikut beberapa pilihan 5-7 kata deskripsi: 1. Legenda Acil Bimbo tutup usia 82 tahun. (6 kata) 2. Acil Bimbo, legenda musik, meninggal usia 82. (7 kata) 3. Legenda musik Acil Bimbo wafat di usia 82. (7 kata) 4. Acil Bimbo, legenda musik, berpulang 82 tahun. (7 kata) 5. Kabar duka: Acil Bimbo meninggal dunia. (5 kata)

Terungkap! Donnarumma Tetap ke Man City Meski Bursa Transfer Tutup, Ada Jurus Rahasia Premier League?
Tentu, ini beberapa opsi deskripsi 5-7 kata: 1. Donnarumma ke Man City meski bursa tutup. 2. Misteri transfer Donnarumma ke Man City. 3. Jurus rahasia Donnarumma ke Man City terungkap. 4. Donnarumma ke City walau bursa transfer tutup. 5. Premier League punya trik transfer Donnarumma? 6. Terungkap: Donnarumma ke City meski bursa tutup.

Mees Hilgers Gagal ke Ligue 1 Prancis, Kini Kejar Waktu Cari Klub Baru di Eropa
Berikut 5-7 kata deskripsi tentang berita tersebut: 1. **Hilgers gagal Ligue 1, kejar klub Eropa.** (7 kata) 2. **Mees Hilgers kejar waktu cari klub baru.** (7 kata) 3. **Gagal Prancis, Hilgers buru-buru cari klub.** (7 kata) 4. **Hilgers batal Ligue 1, kini fokus Eropa.** (7 kata) 5. **Mees Hilgers: gagal Prancis, cari klub baru.** (7 kata)

Galatasaray Belum Menyerah, Terus Desak Inter Milan untuk Boyong Calhanoglu
Berikut 5 hingga 7 kata deskripsi tentang Galatasaray Belum Menyerah, Terus Desak Inter Milan untuk Boyong Calhanoglu: 1. **Galatasaray gigih desak Inter boyong Calhanoglu.** (6 words) 2. **Galatasaray pantang menyerah, kejar Calhanoglu ke Inter.** (7 words) 3. **Terus desak Inter, Galatasaray inginkan Calhanoglu.** (6 words) 4. **Galatasaray tak henti desak Inter demi Calhanoglu.** (7 words) 5. **Desakan Galatasaray: Inter Milan harus boyong Calhanoglu.** (7 words)

Serie A Geger! Modric ke Milan, De Bruyne Resmi Gabung Juara Bertahan
Berikut 5-7 kata deskripsi: 1. **Transfer Dahsyat: Modric, De Bruyne Guncang Serie A!** 2. **Serie A Geger! Modric, De Bruyne Pindah.** 3. **Dua Bintang Dunia Hebohkan Liga Italia.** 4. **Modric ke Milan, De Bruyne Juara: Gempar!** 5. **Sensasi Transfer Modric-De Bruyne Guncang Serie A.**

Kluivert Pusing Cari Pengganti Romeny, Sananta Jadi Tumpuan Lini Depan Timnas Indonesia?
Berikut beberapa pilihan deskripsi 5-7 kata: 1. **Kluivert pusing, Sananta tumpuan Timnas?** (6 kata) 2. **Sananta: Harapan lini depan Timnas Indonesia?** (7 kata) 3. **Dilema Kluivert, Sananta andalan Timnas?** (6 kata) 4. **Pengganti Romeny sulit, Sananta tumpuan Timnas.** (6 kata) 5. **Kluivert cari Romeny, Sananta pilar Timnas?** (7 kata)