
Cara Mengurus BPHTB untuk Warisan dan Hibah Tanah Keluarga
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain karena jual beli, BPHTB juga berlaku untuk perolehan hak karena warisan dan hibah, termasuk hibah dalam lingkungan keluarga. Artikel ini akan memandu Anda memahami dasar hukum, tarif, perhitungan, hingga persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPHTB warisan dan hibah tanah keluarga.
Persiapan Dokumen
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mengurus BPHTB warisan dan hibah:
-
Dokumen Umum
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang telah diisi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima waris/hibah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penerima waris/hibah.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima waris/hibah (jika ada).
- Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
-
Dokumen Tambahan untuk Warisan
- Surat Keterangan Waris dari kelurahan/desa atau Akta Keterangan Hak Waris dari notaris (untuk waris berdasarkan hukum perdata).
- Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama (untuk waris berdasarkan hukum Islam).
- Fotokopi Akta Kematian pewaris.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah/bangunan atau bukti kepemilikan lainnya.
-
Dokumen Tambahan untuk Hibah
- Akta Hibah dari notaris.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah/bangunan atau bukti kepemilikan lainnya.
Memahami dasar hukum penting dalam pengurusan BPHTB. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Implementasi detail, termasuk besaran tarif dan NPOPTKP, ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota.
Prosedur Pengurusan BPHTB
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengurus BPHTB untuk warisan dan hibah:
-
1Menghitung BPHTBHitung besaran BPHTB terutang berdasarkan rumus: Tarif BPHTB x (Nilai Perolehan Objek Pajak - NPOPTKP). Pastikan untuk mengecek NPOPTKP dan tarif BPHTB yang berlaku di daerah setempat.
-
2Mengisi SSPD BPHTBIsi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dengan lengkap dan benar, sesuai dengan dokumen pendukung.
-
3Membayar BPHTBBayar BPHTB yang terutang ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk atau melalui sistem pembayaran online (e-payment) yang disediakan oleh pemerintah daerah.
-
4Mengajukan Validasi SSPD BPHTBSetelah membayar BPHTB, ajukan validasi SSPD BPHTB ke kantor pajak daerah setempat. Sertakan semua dokumen pendukung yang telah disiapkan.
-
5Mendapatkan SSPD BPHTB yang DivalidasiSetelah dilakukan verifikasi, kantor pajak daerah akan memvalidasi SSPD BPHTB. SSPD BPHTB yang telah divalidasi merupakan bukti bahwa BPHTB telah dibayar lunas.
-
6Pendaftaran Peralihan Hak (Khusus Warisan)Setelah mendapatkan SSPD BPHTB yang telah divalidasi, daftarkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Sertakan SSPD BPHTB yang telah divalidasi, Surat Keterangan Waris/Akta Keterangan Hak Waris/Surat Penetapan Ahli Waris, fotokopi sertifikat, dan dokumen lain yang dipersyaratkan BPN.
Dalam konteks BPHTB, warisan adalah pengalihan hak kepemilikan harta benda dari pewaris (orang yang meninggal) kepada ahli warisnya. Sementara itu, hibah adalah pemberian secara sukarela yang mengalihkan hak atas suatu benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah, saat pemberi hibah masih hidup dan harus dilakukan dengan akta notaris. Ada juga hibah wasiat, yaitu pemberian suatu benda tertentu yang ditetapkan dalam surat wasiat dan baru dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Objek BPHTB dalam warisan dan hibah adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, sedangkan subjek BPHTB adalah ahli waris (untuk warisan) atau penerima hibah.
Ketentuan Tarif dan Perhitungan BPHTB
Berikut adalah rincian mengenai tarif, NPOPTKP, dan cara perhitungan BPHTB untuk warisan dan hibah:
Aspek BPHTB | Ketentuan | Dasar/Penjelasan | Catatan Penting |
---|---|---|---|
Tarif BPHTB | Paling tinggi 5% | Ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. | Mengacu pada UU PDRD dan Pasal 47 UU HKPD. |
NPOPTKP Waris & Hibah Wasiat Keluarga | Paling sedikit Rp300.000.000 | Untuk hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri. | Sesuai UU HKPD; Pemda dapat menetapkan lebih tinggi. |
NPOPTKP Hibah (Umum) | Paling sedikit Rp80.000.000 | Untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. | Sesuai UU HKPD. |
Rumus Perhitungan BPHTB | Tarif BPHTB x (NPOP - NPOPTKP) | NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (nilai pasar atau NJOP PBB jika lebih tinggi). | NJOP PBB dapat dilihat pada SPPT PBB tahun berjalan. |
Contoh Perhitungan | Ilustrasi BPHTB warisan dan hibah. | Waris: Bpk Ahmad (NPOP Rp800 Juta, NPOPTKP Rp300 Juta, Tarif 5%) menghasilkan BPHTB Rp25 Juta. | Hibah: Ibu Sarah (NPOP Rp1,3 Miliar, NPOPTKP Rp300 Juta, Tarif 5%) menghasilkan BPHTB Rp50 Juta. |
BPHTB untuk warisan terutang pada saat penerima waris atau kuasanya mendaftarkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke kantor pertanahan (BPN). Untuk hibah, BPHTB terutang pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta hibah oleh notaris.
Beberapa tips penting yang perlu diperhatikan: Selalu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tempat tanah dan/atau bangunan berada karena aturan BPHTB dapat berbeda. Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau petugas di kantor pajak daerah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Segera urus BPHTB setelah terjadi perolehan hak untuk menghindari sanksi atau denda. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan e-BPHTB yang memungkinkan pengurusan secara online. Pahami juga bahwa hubungan kekeluargaan antara pemberi dan penerima hibah atau waris sangat memengaruhi besaran NPOPTKP yang berlaku.
Blog Pajak Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat
Informasi Terbaru

Purbaya Kaget Ditunjuk Menkeu oleh Prabowo, Duga Karena 'Jago' Presentasi Ekonomi
Berikut 5-7 kata deskripsi tentang berita tersebut: 1. **Purbaya kaget Menkeu, duga karena jago presentasi.** (7 words) 2. **Terkejut jadi Menkeu, Purbaya duga ahli presentasi.** (7 words) 3. **Prabowo tunjuk Purbaya, kaget duga presentasi ekonomi.** (7 words) 4. **Purbaya kaget Menkeu, sebab keahlian presentasi.** (6 words) 5. **Ditunjuk Menkeu, Purbaya kaget duga jago presentasi.** (7 words)

Purbaya Ragu Bentuk BPN, Ungkap Prabowo Serahkan Keputusan Padanya
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk topik tersebut: 1. **Purbaya ragu BPN, Prabowo serahkan keputusan.** (6 kata) 2. **Prabowo delegasikan keputusan BPN kepada Purbaya.** (6 kata) 3. **Purbaya ragu bentuk BPN, keputusan di tangannya.** (7 kata) 4. **Prabowo beri Purbaya wewenang putuskan BPN.** (6 kata) 5. **Keputusan BPN Purbaya: Prabowo serahkan sepenuhnya.** (6 kata) 6. **Purbaya ragu BPN, Prabowo pasrahkan keputusan.** (6 kata)

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Cerah dalam 2-3 Bulan, Kejar Target 8%
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Purbaya optimistis ekonomi RI cerah 2-3 bulan.** (6 kata) 2. **Ekonomi RI cerah, Purbaya kejar target 8%.** (7 kata) 3. **Purbaya yakin ekonomi RI capai target 8%.** (7 kata) 4. **Optimisme Purbaya: Ekonomi RI cerah segera.** (6 kata) 5. **Purbaya: Ekonomi RI tumbuh 8% cepat.** (7 kata)

Airlangga: E-commerce Terkonsentrasi, UMKM Terancam Tersingkir Akibat AI
Berikut 5-7 kata deskripsi tentang judul tersebut: 1. **Airlangga AI: E-commerce dominan, UMKM terancam tersingkir.** (7 words) 2. **Airlangga: Konsentrasi AI, UMKM hadapi ancaman serius.** (7 words) 3. **E-commerce AI Airlangga kuasai, UMKM terpinggirkan.** (6 words) 4. **Airlangga AI: Pasar terkonsentrasi, UMKM terancam punah.** (7 words) 5. **Kuasai e-commerce via AI, Airlangga ancam UMKM.** (7 words)

idEA Desak Pemerintah Beri Waktu Marketplace Sesuaikan Sistem Pajak Baru
Here are a few options, 5 to 7 words each: 1. idEA minta waktu marketplace sesuaikan pajak. 2. Marketplace butuh waktu adaptasi sistem pajak baru. 3. idEA desak pemerintah beri kelonggaran pajak. 4. Pajak baru: idEA minta penundaan penyesuaian. 5. idEA perjuangkan waktu adaptasi pajak marketplace.

Prabowo Tunjuk Purbaya Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Kaget Sempat Tak Percaya!
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Purbaya Menkeu, gantikan Sri Mulyani, mengejutkan!** (6 kata) 2. **Prabowo tunjuk Purbaya Menkeu, publik terkejut.** (7 kata) 3. **Penggantian Sri Mulyani oleh Purbaya, banyak tak percaya.** (7 kata) 4. **Purbaya jadi Menkeu baru, S.M. diganti, kaget!** (7 kata) 5. **Prabowo pilih Purbaya Menkeu, bikin geger!** (6 kata)

Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Ditunjuk Menkeu Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu!
Berikut beberapa pilihan deskripsi 5-7 kata: 1. Purbaya kaget ditunjuk Menkeu, sempat mengira ditipu. 2. Terkejut ditunjuk Menkeu, Purbaya awalnya pikir ditipu. 3. Purbaya kaget jadi Menkeu, mengira ditipu. 4. Penunjukan Menkeu tak terduga, Purbaya kira ditipu. 5. Menkeu baru kaget: Purbaya awalnya mengira ditipu.

Kementerian PKP Pastikan KUR Perumahan Siap Cair Tahun Ini
Berikut beberapa pilihan 5-7 kata: 1. **PKP pastikan KUR Perumahan siap cair.** (6 kata) 2. **KUR Perumahan siap cair tahun ini.** (6 kata) 3. **Kementerian PKP: KUR Perumahan cair tahun ini.** (7 kata) 4. **Dana KUR Perumahan dipastikan cair tahun ini.** (7 kata) 5. **Pastikan KUR Perumahan cair tahun ini.** (6 kata)

Badan Gizi Nasional Kucurkan Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2026
Berikut adalah beberapa pilihan 5-7 kata: 1. **BGN alokasikan Rp268 T makan bergizi gratis 2026.** (7 kata) 2. **Rp268 T untuk gizi gratis mulai 2026.** (6 kata) 3. **Anggaran Rp268 T program makan bergizi 2026.** (6 kata) 4. **Badan Gizi siapkan Rp268 T makan gratis 2026.** (7 kata) 5. **Dana Rp268 T jamin makan bergizi gratis.** (6 kata)

Anggaran BGN Rp 268 T Aman Meski Menkeu Ganti, Program MBG Lampaui Target!
Berikut beberapa opsi: 1. **Anggaran BGN aman, MBG lampaui target!** (6 kata) 2. **Stabil: Anggaran BGN aman, MBG lampaui target.** (7 kata) 3. **Anggaran Rp268T BGN aman, program MBG sukses.** (7 kata) 4. **BGN: Anggaran stabil, program MBG lampaui target.** (7 kata) 5. **Anggaran aman meski Menkeu ganti, MBG sukses.** (7 kata)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080614/original/067707600_1736161082-Infografis_SQ_Program_Makan_Bergizi_Gratis_Dimulai_6_Januari_2025.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KHoTPLgzLJ_RaWb7FqFlx8w5bzI=/1280x1280/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080614/original/067707600_1736161082-Infografis_SQ_Program_Makan_Bergizi_Gratis_Dimulai_6_Januari_2025.jpg)
BGN Tetapkan Anggaran Rp 268 T untuk 2026, Fokus Makan Bergizi Gratis
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Anggaran 2026: Rp 268 T fokus makan gratis.** (7 words) 2. **Fokus utama anggaran 2026: Makan bergizi gratis.** (7 words) 3. **2026: Anggaran Rp 268 T untuk makan gratis.** (7 words) 4. **Prioritas anggaran 2026: Dana makan bergizi gratis.** (7 words) 5. **Rp 268 T anggaran 2026 prioritaskan makan gratis.** (7 words)

KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta, Ada Apa?
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **KPPU selidiki kelangkaan BBM non-subsidi SPBU swasta.** (7 kata) 2. **Mengapa BBM non-subsidi langka di SPBU swasta?** (7 kata) 3. **KPPU usut kelangkaan BBM non-subsidi SPBU swasta.** (7 kata) 4. **Kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta diusut.** (7 kata) 5. **KPPU selidiki penyebab kelangkaan BBM non-subsidi.** (6 kata)