Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya
Panduan lengkap tentang Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temukan dokumen yang diperlukan, estimasi biaya, dan langkah-langkah pengurusan yang tepat.
Panduan

Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen krusial bagi siapa saja yang ingin mendirikan, merenovasi, atau mengubah bangunan di Indonesia. IMB berfungsi sebagai legalitas kepemilikan bangunan di mata hukum, memastikan bahwa bangunan tersebut aman, sesuai dengan tata ruang wilayah, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pentingnya IMB mencakup berbagai aspek, di antaranya adalah memberikan status hukum yang jelas, memastikan keamanan konstruksi, menjamin kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), meningkatkan nilai jual properti, menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menghindari sanksi dari pemerintah daerah, serta diperlukan untuk mendapatkan izin usaha bagi bangunan komersial.
Jenis-Jenis IMB: Terdapat beberapa jenis IMB berdasarkan tujuan pembangunannya, antara lain IMB Bangunan Baru (untuk mendirikan bangunan baru), IMB Renovasi/Perubahan (untuk merenovasi atau mengubah bangunan yang sudah ada), dan IMB Perobohan (untuk merobohkan bangunan).
Persiapan Dokumen
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan untuk pengurusan IMB. Kelengkapan dokumen adalah tahapan krusial:
-
Dokumen Administratif
- Formulir Permohonan IMB (diisi dan ditandatangani di atas materai).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (jika pemohon badan hukum, lampirkan akta pendirian usaha dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan).
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau girik (dengan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan).
- Surat Pemberitahuan Kepada Tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil, ditembuskan ke RT/RW dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak pembangunan).
- Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru.
- Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (jika tanah bukan milik pemohon).
- Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan, dilengkapi fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (jika bukti kepemilikan tanah berupa Girik).
- Surat Perintah Kerja (SPK) (jika pekerjaan diborongkan).
-
Dokumen Teknis
- Gambar Rencana Arsitektur (minimal 7 set, terdiri dari denah, tampak depan/samping/belakang, potongan melintang/memanjang, rencana pondasi, atap, sanitasi, dan site plan).
- Gambar Rencana Struktur (terdiri dari pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Perhitungan Struktur Bangunan (dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi untuk bangunan di atas dua lantai atau konstruksi beton bentangan >10m).
- Rekomendasi Teknis IPPL dan Siteplan (jika ada).
- Data Hasil Penyelidikan Tanah (jika disyaratkan, untuk bangunan bertingkat atau kondisi tanah kurang stabil).
- Gambar Bangunan Terdahulu (jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan, hanya untuk IMB renovasi).
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di daerah Anda. Informasi detail bisa didapatkan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau melalui situs web resmi pemerintah daerah terkait.
Prosedur Pembuatan IMB Bangunan Baru
Secara umum, berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan IMB untuk bangunan baru setelah dokumen disiapkan:
-
1Pengajuan Permohonan ke PTSPDatang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kecamatan atau kota/kabupaten sesuai lokasi bangunan. Ajukan permohonan IMB dengan menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan. Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima.
-
2Pembayaran RetribusiSetelah permohonan disetujui secara administratif, Anda akan diminta untuk membayar retribusi IMB. Besaran retribusi akan dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
-
3Survei Lokasi dan PengukuranPetugas dari Dinas Tata Ruang atau instansi terkait akan melakukan survei lokasi dan pengukuran lahan serta bangunan. Pastikan Anda hadir saat survei untuk memberikan informasi yang diperlukan.
-
4Proses Verifikasi dan PersetujuanTim teknis akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan hasil survei lapangan. Jika diperlukan, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan revisi pada gambar atau dokumen.
-
5Penerbitan IMBSetelah proses verifikasi dan persetujuan selesai, IMB akan diterbitkan. Anda akan dihubungi untuk mengambil IMB di kantor PTSP.
-
6Pengajuan IPB/SLF (Setelah Bangunan Selesai)Setelah bangunan selesai dibangun sesuai dengan IMB, Anda perlu mengajukan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk digunakan.
Prosedur dapat sedikit bervariasi antar daerah. Untuk IMB Renovasi/Perubahan, umumnya perlu melampirkan gambar bangunan yang sudah ada (existing) dan gambar rencana renovasi/perubahan. Jika renovasi/perubahan tersebut memengaruhi struktur bangunan, perhitungan struktur bangunan oleh tenaga ahli tetap diperlukan.
Biaya Pembuatan IMB
Biaya pembuatan IMB dihitung berdasarkan beberapa faktor dan formula yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Faktor-faktor utamanya meliputi luas bangunan, jenis dan fungsi bangunan, lokasi, jumlah lantai, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Komponen Formula | Deskripsi Singkat | Contoh Nilai (Ilustratif) | Keterangan |
---|---|---|---|
Tarif Dasar | Biaya per meter persegi bangunan | Rp2.500 - Rp3.000/m² | Ditetapkan oleh Peraturan Daerah |
Indeks Fungsi | Pengali berdasarkan fungsi bangunan | Rumah Tinggal: 1, Ruko: 1.2 | Mencerminkan kompleksitas/dampak |
Indeks Lokasi | Pengali berdasarkan zona nilai tanah | Lokasi A: 1.1, Lokasi B: 1.0 | Mencerminkan nilai strategis area |
Indeks Konstruksi | Pengali berdasarkan jenis konstruksi | Permanen: 1, Semi-permanen: 0.8 | Mencerminkan standar bangunan |
Luas Bangunan (LB) | Total luas lantai bangunan | 100 m² | Satuan dalam meter persegi |
Formula Umum Perhitungan Biaya IMB:
Biaya IMB = Tarif Dasar × Indeks Fungsi × Indeks Lokasi × Indeks Konstruksi × Luas Bangunan.
Contoh Perhitungan (Ilustrasi):
Misalkan Anda ingin membangun rumah tinggal seluas 100 m² di lokasi dengan tarif dasar Rp3.000 per meter persegi, Indeks Fungsi (Rumah Tinggal) = 1, Indeks Lokasi = 1.1 (misalnya), dan Indeks Konstruksi (permanen) = 1.
Maka, Biaya IMB = Rp3.000 × 1 × 1.1 × 1 × 100 = Rp330.000.
Catatan Penting: Perhitungan di atas hanya sebagai contoh dan ilustrasi. Pastikan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tarif dasar, indeks, dan formula perhitungan yang berlaku di daerah Anda dari kantor PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat. Selain biaya retribusi IMB, Anda juga perlu mempersiapkan biaya lain, seperti biaya jasa pengukuran tanah, biaya jasa desain arsitektur, dan biaya notaris (jika diperlukan).
Tips Mengurus IMB:
- Cari informasi sebanyak mungkin dari kantor PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat.
- Siapkan semua dokumen dengan teliti dan pastikan kelengkapannya.
- Jika merasa kesulitan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional seperti arsitek atau konsultan IMB.
- Pantau terus proses permohonan Anda dan jangan ragu bertanya kepada petugas jika ada kendala.
- Bersabar, karena proses pembuatan IMB bisa memakan waktu.
Konsekuensi Tidak Memiliki IMB:
- Penyegelan bangunan oleh pemerintah daerah.
- Pembongkaran bangunan dalam kasus ekstrem.
- Pengenaan denda oleh pemerintah daerah.
- Kesulitan dalam transaksi jual beli atau balik nama properti.
- Kesulitan mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank.
Membuat IMB adalah proses penting dan wajib bagi setiap orang yang ingin mendirikan, merenovasi, atau mengubah bangunan di Indonesia. Meskipun prosesnya mungkin terlihat rumit, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai prosedur yang berlaku, Anda dapat mengurus IMB dengan lancar dan terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari. Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang jika ada keraguan.