Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib
Prosedur pembuatan BPKB baru untuk kendaraan bekas wajib diketahui. Temukan syarat, dokumen yang diperlukan, dan langkah mudahnya di sini.
Panduan

Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan sah kendaraan. Pembuatan BPKB baru diperlukan untuk kendaraan bekas karena beberapa alasan seperti proses jual beli, BPKB hilang atau rusak, perubahan identitas pemilik, atau kendaraan hasil lelang. Mengurus BPKB baru memastikan kepemilikan tercatat secara resmi atas nama Anda. Artikel ini membahas dokumen wajib dan prosedur pengurusannya.
Dokumen Wajib untuk Pembuatan BPKB Baru Kendaraan Bekas
Persiapan dokumen yang lengkap dan akurat adalah kunci kelancaran proses pembuatan BPKB baru. Berikut adalah daftar dokumen wajib yang umumnya dibutuhkan:
-
Formulir Permohonan
- Dapat diperoleh di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau secara online (tergantung kebijakan Samsat setempat).
- Isi formulir dengan lengkap dan jujur sesuai dengan data diri dan kendaraan Anda.
-
Identitas Diri Pemohon (Asli dan Fotokopi)
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai cukup dan KTP penerima kuasa.
- Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan paspor yang masih berlaku.
-
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
- Sertakan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Lampirkan juga KTP pemilik kendaraan dan KTP penerima kuasa.
- Pastikan surat kuasa mencantumkan secara jelas tujuan pemberian kuasa.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi
- STNK adalah bukti registrasi kendaraan dan harus masih berlaku.
- Pastikan data pada STNK sesuai dengan kondisi kendaraan.
-
Bukti Pembelian Kendaraan (Asli dan Fotokopi)
- Kwitansi Jual Beli: Harus mencantumkan data lengkap penjual dan pembeli, nomor rangka, nomor mesin, harga jual beli, serta tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
- Faktur Pembelian (Jika Ada): Jika kendaraan dibeli secara kredit, sertakan juga faktur pembelian dari leasing.
-
BPKB Asli (Jika Ada)
- Jika BPKB lama hilang, maka ganti dengan Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kepolisian.
- Jika BPKB lama masih ada, serahkan BPKB asli tersebut.
-
Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
- Diperlukan jika kendaraan berasal dari luar daerah tempat Anda mengurus BPKB baru.
- Menyatakan bahwa kendaraan tersebut sudah bebas dari kewajiban pajak di daerah asalnya.
-
Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kepolisian (Jika BPKB Hilang)
- Laporkan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat.
- Prosedur meliputi: membuat laporan, memberikan keterangan kronologi, menunjukkan identitas dan STNK, menandatangani surat pernyataan kehilangan.
-
Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Dilakukan di kantor Samsat.
- Petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Formulir hasil cek fisik akan distempel dan ditandatangani oleh petugas.
-
Surat Pernyataan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan (Opsional)
- Beberapa Samsat mungkin meminta surat ini.
- Menyatakan bahwa BPKB tidak sedang dalam status jaminan atau agunan, biasanya bermaterai.
-
Bukti Pelunasan Biaya BPKB
- Setelah proses verifikasi dokumen selesai dan permohonan disetujui, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan BPKB baru.
- Simpan bukti pembayaran ini sebagai salah satu dokumen penting.
Kelengkapan dan keakuratan dokumen adalah fondasi utama dalam proses pengurusan BPKB baru untuk kendaraan bekas. Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk menghindari penundaan.
Prosedur Pengurusan BPKB Baru Kendaraan Bekas
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus pembuatan BPKB baru:
-
1Datang ke Kantor SamsatKunjungi kantor Samsat yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP.
-
2Cek Fisik KendaraanLakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik Samsat. Serahkan STNK dan BPKB (jika ada) kepada petugas.
-
3Mengisi Formulir PermohonanAmbil dan isi formulir permohonan pembuatan BPKB baru. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.
-
4Penyerahan DokumenSerahkan formulir permohonan yang telah diisi beserta semua dokumen yang dipersyaratkan ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
5Proses VerifikasiPetugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, Anda akan diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.
-
6Pembayaran Biaya Pembuatan BPKBSetelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan BPKB baru di loket pembayaran.
-
7Penerimaan Bukti PembayaranSimpan bukti pembayaran biaya pembuatan BPKB baru.
-
8Proses Penerbitan BPKBBPKB baru akan diproses oleh petugas. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bervariasi, tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Biasanya, Anda akan diberikan estimasi waktu pengambilan BPKB.
-
9Pengambilan BPKB BaruPada tanggal yang telah ditentukan, datang kembali ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran dan identitas diri. Ambil BPKB baru Anda di loket pengambilan BPKB. Pastikan data pada BPKB baru sudah benar dan sesuai dengan data kendaraan Anda.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mempersiapkan dokumen dengan cermat, proses pembuatan BPKB baru kendaraan bekas Anda dapat berjalan lebih efisien.
Informasi Biaya Pembuatan BPKB Baru
Biaya pembuatan BPKB baru telah diatur oleh pemerintah dan penting untuk diketahui sebagai bagian dari kelengkapan proses.
Aspek Biaya | Keterangan | Dasar Peraturan | Catatan Tambahan |
---|---|---|---|
Biaya Pembuatan BPKB Baru | Dibayar setelah proses verifikasi dokumen selesai dan permohonan disetujui. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen penting. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Biaya ini berbeda untuk kendaraan roda dua/tiga dan kendaraan roda empat atau lebih. |
Membuat BPKB baru untuk kendaraan bekas memang membutuhkan persiapan dan ketelitian. Dengan memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen-dokumen wajib secara lengkap, Anda dapat menghindari kendala dan memperlancar proses pengurusan. Artikel ini diharapkan dapat menjadi panduan yang komprehensif bagi Anda dalam mengurus pembuatan BPKB baru kendaraan bekas Anda. Selalu pastikan bahwa Anda mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda untuk memastikan proses berjalan dengan sukses.