Cara Mudah Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap dan Tidak Tetap 2025

Pelajari cara mudah menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap dan tidak tetap di 2025. Temukan panduan langkah, tarif terbaru, dan contoh perhitungan.

calculate

Panduan

Ilustrasi Perhitungan PPh 21

Cara Mudah Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap dan Tidak Tetap 2025

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Memahami cara menghitung PPh 21 adalah penting bagi karyawan, baik tetap maupun tidak tetap, agar dapat memantau pemotongan pajak dan memastikan tidak ada kesalahan. Artikel ini akan memberikan panduan mudah dan lengkap tentang cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap dan tidak tetap di tahun 2025, dengan mempertimbangkan regulasi dan ketentuan terbaru.

Perubahan Penting dan Regulasi Baru di Tahun 2025: Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk menyadari bahwa regulasi pajak selalu berubah. Artikel ini didasarkan pada informasi yang tersedia hingga [Tanggal Saat Ini], tetapi pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2025. Setiap perubahan signifikan dalam tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau tarif PPh 21 akan memengaruhi perhitungan yang dijelaskan di bawah. Catatan Penting: Selalu periksa situs web resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk informasi terakurat dan terkini. Meskipun artikel ini memberikan contoh dan perhitungan, contoh-contoh tersebut bersifat ilustratif dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di tahun 2025.

I. Konsep Dasar PPh 21

Sebelum membahas perhitungan, mari pahami konsep-konsep penting:

  • Wajib Pajak (Taxpayer)

    Individu yang menerima penghasilan dan wajib membayar PPh 21. Dalam konteks ini, karyawan (tetap dan tidak tetap) adalah Wajib Pajak.

  • Penerima Penghasilan (Income Recipient)

    Sama dengan Wajib Pajak, yaitu individu yang menerima penghasilan yang menjadi objek PPh 21.

  • Pemotong Pajak (Tax Withholder)

    Pihak yang bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21. Dalam hal ini, perusahaan atau pemberi kerja adalah Pemotong Pajak.

  • Penghasilan Bruto (Gross Income)

    Total penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikurangi apapun (termasuk pajak). Ini meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, komisi, dan lain-lain.

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif PTKP ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahun. Contoh tarif PTKP (sebagai ilustrasi, angka ini bisa berubah di 2025):

    • WP (Wajib Pajak Orang Pribadi): Rp 54.000.000 per tahun
    • Tambahan karena menikah: Rp 4.500.000 per tahun
    • Tambahan per tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp 4.500.000 per tanggungan
  • Biaya Jabatan (Position Cost)

    Biaya yang dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Besaran biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya, Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun - angka ini bisa berubah).

  • Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua (Pension/Old-Age Security Contributions)

    Iuran yang dibayarkan oleh karyawan untuk program pensiun atau jaminan hari tua. Iuran ini juga menjadi pengurang penghasilan bruto.

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    Penghasilan yang dikenakan pajak. Dihitung dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun/JHT, dan PTKP.

  • Tarif PPh 21 (PPh 21 Rate)

    Tarif pajak progresif yang diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak. Tarif PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh tarif PPh 21 (sebagai ilustrasi, angka ini bisa berubah di 2025):

    • 0% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun
    • 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 per tahun
    • 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 per tahun
    • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 per tahun
    • 35% untuk PKP di atas Rp 5.000.000.000 per tahun

II. Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan secara teratur dan berkesinambungan. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap:

  1. 1
    Hitung Penghasilan Bruto Bulanan
    Jumlahkan semua komponen penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, kesehatan, dll.), bonus (jika ada yang dibayarkan bulanan), dan komisi (jika ada).
  2. 2
    Hitung Pengurangan
    • Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto bulanan, maksimal Rp 500.000 (angka ini bisa berubah).
    • Iuran Pensiun/JHT: Jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan.
  3. 3
    Hitung Penghasilan Neto Bulanan
    Kurangkan penghasilan bruto bulanan dengan total pengurangan (biaya jabatan + iuran pensiun/JHT).
  4. 4
    Hitung Penghasilan Neto Setahun
    Kalikan penghasilan neto bulanan dengan 12.
  5. 5
    Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun
    Kurangkan penghasilan neto setahun dengan PTKP. Tentukan PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan.
  6. 6
    Hitung PPh 21 Terutang Setahun
    Gunakan tarif PPh 21 yang berlaku untuk menghitung PPh 21 terutang setahun. Jika PKP masuk dalam beberapa lapisan tarif, hitung pajak untuk setiap lapisan dan jumlahkan.
  7. 7
    Hitung PPh 21 Terutang Bulanan
    Bagi PPh 21 terutang setahun dengan 12. Inilah jumlah PPh 21 yang dipotong setiap bulan dari gaji karyawan.

Contoh Perhitungan Karyawan Tetap (Angka hanya untuk ilustrasi dan dapat berubah di 2025)
Seorang karyawan tetap, bernama Budi, memiliki status menikah dan memiliki 1 anak (K/1). Berikut data penghasilannya:

  • Gaji Pokok: Rp 8.000.000 per bulan
  • Tunjangan Transportasi: Rp 500.000 per bulan
  • Iuran Pensiun: Rp 100.000 per bulan
Perhitungan:
  1. Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 8.000.000 + Rp 500.000 = Rp 8.500.000
  2. Pengurangan:
    • Biaya Jabatan: 5% x Rp 8.500.000 = Rp 425.000 (Karena kurang dari Rp 500.000, maka digunakan Rp 425.000)
    • Iuran Pensiun: Rp 100.000
    • Total Pengurangan: Rp 425.000 + Rp 100.000 = Rp 525.000
  3. Penghasilan Neto Bulanan: Rp 8.500.000 - Rp 525.000 = Rp 7.975.000
  4. Penghasilan Neto Setahun: Rp 7.975.000 x 12 = Rp 95.700.000
  5. PTKP (K/1): Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
  6. PKP Setahun: Rp 95.700.000 - Rp 63.000.000 = Rp 32.700.000
  7. PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 32.700.000 = Rp 1.635.000
  8. PPh 21 Terutang Bulanan: Rp 1.635.000 / 12 = Rp 136.250
Jadi, PPh 21 yang dipotong dari gaji Budi setiap bulan adalah Rp 136.250.

Ilustrasi Tarif PPh Pasal 21 (Dapat Berubah Tahun 2025)

Tarif PPh Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dapat berubah. Berikut adalah contoh tarif yang bersifat ilustratif, sesuai yang disebutkan dalam konsep dasar:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun Tarif Pajak Keterangan
Sampai dengan Rp 60.000.000 0% -
Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15% -
Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25% -
Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 30% -
Di atas Rp 5.000.000.000 35% -

Perlu diingat bahwa tarif ini adalah ilustrasi dan dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di tahun 2025. Selalu rujuk pada peraturan resmi dari DJP.

III. Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap

Karyawan tidak tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan tidak teratur atau tidak berkesinambungan. Ada beberapa metode perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, tergantung pada frekuensi dan besaran penghasilan yang diterima.

Penghasilan Harian atau Mingguan

  • Jika penghasilan harian atau mingguan tidak melebihi PTKP harian (PTKP tahunan dibagi 360 - angka ini bisa berubah), maka tidak ada PPh 21 yang dipotong.
  • Jika penghasilan harian atau mingguan melebihi PTKP harian, maka PPh 21 dihitung sebagai berikut:
    1. Kurangkan penghasilan harian/mingguan dengan PTKP harian.
    2. Kalikan hasilnya dengan tarif PPh 21 (biasanya menggunakan tarif 5% untuk lapisan penghasilan pertama, sesuai aturan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebelum penyesuaian dengan PP 58/2023 untuk penghitungan tertentu).

Contoh Perhitungan Karyawan Tidak Tetap dengan Penghasilan Harian (Angka hanya untuk ilustrasi dan dapat berubah di 2025)
Ani adalah seorang pekerja harian lepas. Ia belum menikah (TK/0). Ia menerima upah harian sebesar Rp 400.000. PTKP harian (misalnya) adalah Rp 150.000.
Perhitungan:

  1. Penghasilan Kena Pajak Harian: Rp 400.000 - Rp 150.000 = Rp 250.000
  2. PPh 21 Terutang Harian: 5% x Rp 250.000 = Rp 12.500
Jadi, PPh 21 yang dipotong dari upah harian Ani adalah Rp 12.500.

Penghasilan Bulanan

  • Jika penghasilan bulanan tidak melebihi PTKP bulanan (PTKP tahunan dibagi 12 - angka ini bisa berubah), dan merupakan penghasilan yang diterima secara tidak teratur, maka dapat dikenakan tarif sesuai lapisan PKP.
  • Jika penghasilan bulanan melebihi PTKP bulanan dan diterima secara teratur (misalnya pegawai kontrak), maka PPh 21 dihitung dengan metode yang sama seperti karyawan tetap.

Contoh Perhitungan Karyawan Tidak Tetap dengan Penghasilan Bulanan (Angka hanya untuk ilustrasi dan dapat berubah di 2025)
Rudi adalah seorang karyawan kontrak dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 6.000.000. Ia belum menikah (TK/0). Diasumsikan Biaya Jabatan sebesar Rp 300.000 (5% dari Rp 6.000.000). PTKP tahunan (TK/0) adalah Rp 54.000.000, sehingga PTKP bulanan adalah Rp 4.500.000.
Perhitungan:

  1. Penghasilan Neto Bulanan: Rp 6.000.000 - Rp 300.000 = Rp 5.700.000
  2. PKP Bulanan: Rp 5.700.000 - Rp 4.500.000 = Rp 1.200.000
  3. PKP Setahun (diasumsikan bekerja penuh 12 bulan): Rp 1.200.000 x 12 = Rp 14.400.000
  4. PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 14.400.000 = Rp 720.000
  5. PPh 21 Terutang Bulanan: Rp 720.000 / 12 = Rp 60.000
Jadi, PPh 21 yang dipotong dari gaji Rudi setiap bulan adalah Rp 60.000.

IV. Hal-Hal Penting Lainnya

  • Bukti Potong PPh 21

    Perusahaan wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan setiap tahunnya (Formulir 1721 A1 untuk karyawan tetap dan Formulir 1721 A2 untuk pegawai tidak tetap). Simpan bukti potong ini dengan baik, karena dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan.

  • Pelaporan SPT Tahunan

    Karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing.

  • Konsultasi dengan Ahli Pajak

    Jika Anda merasa kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang PPh 21, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

V. Kesimpulan

Menghitung PPh 21 memang terlihat rumit, tetapi dengan memahami konsep dasar dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah. Selalu perbarui informasi Anda dengan regulasi perpajakan terbaru dan jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan. Dengan memahami PPh 21, Anda dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi.

Sangkalan (Disclaimer)

Artikel ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat pajak profesional. Selalu konsultasikan dengan konsultan pajak untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi keuangan Anda. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan untuk selalu merujuk pada sumber resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

sell

Topik Mirip

[ { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula", "slugToPage": "tutorial-lengkap-mengisi-spt-tahunan-pph-21-bagi-pemula", "subtitle": "Panduan komprehensif mengisi SPT Tahunan pemula." }, { "name": "Pajak PPh 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar", "slugToPage": "pajak-pph-22-panduan-praktis-untuk-importir,-distributor,-dan-pemilik-toko-besar", "subtitle": "Panduan praktis PPh 22 bagi importir dan distributor." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩