Cara Mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia

Pelajari cara mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia. Temukan syarat, proses pengajuan, dan tips untuk mempermudah pengurusan visa.

article

Panduan

Alur Aplikasi Pemberian Izin Tinggal Terbatas dan Perpanjangan

Cara Mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia

Indonesia, dengan keindahan alamnya yang memukau, budayanya yang kaya, dan ekonominya yang berkembang, menjadi tujuan yang menarik bagi banyak warga negara asing (WNA). Baik untuk berlibur, berbisnis, bekerja, atau tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, memahami proses perizinan keimigrasian adalah hal yang krusial. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terperinci mengenai cara mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia.

I. Memahami Jenis-Jenis Visa dan Izin Tinggal di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut tentang proses pengurusan, penting untuk memahami perbedaan antara Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS), serta jenis-jenisnya:

  • Visa Kunjungan (Visitor Visa)

    Visa ini diperuntukkan bagi WNA yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu yang relatif singkat. Tujuan kunjungan bisa bermacam-macam, seperti wisata, bisnis, sosial, budaya, atau kunjungan keluarga. Visa kunjungan umumnya memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibandingkan KITAS dan tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.

    • Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (Single Entry Visa): Berlaku untuk satu kali kunjungan ke Indonesia. Setelah meninggalkan Indonesia, visa ini tidak dapat digunakan kembali.
    • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa): Memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar Indonesia berkali-kali selama masa berlaku visa. Namun, setiap kunjungan tetap memiliki batasan waktu tinggal.
    • Visa on Arrival (VOA): Visa yang dapat diperoleh saat tiba di bandara atau pelabuhan tertentu di Indonesia. VOA biasanya berlaku untuk tujuan wisata dan bisnis singkat, dan hanya dapat diperpanjang sekali.
  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

    VITAS (Visa Tinggal Terbatas) adalah visa yang diperlukan untuk memasuki Indonesia dan kemudian dikonversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) setelah tiba di Indonesia. KITAS adalah izin tinggal yang memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama (biasanya 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun) dengan tujuan tertentu, seperti bekerja, belajar, atau mengikuti program penyatuan keluarga.

II. Visa Kunjungan: Persyaratan, Proses, dan Perpanjangan

A. Jenis-Jenis Visa Kunjungan yang Umum:

  • Visa Turis (B211A/F1):
    Untuk tujuan berlibur dan menikmati keindahan Indonesia.
  • Visa Bisnis (C2/B2/F2/D2):
    Untuk menghadiri pertemuan bisnis, seminar, atau melakukan transaksi bisnis.
  • Visa Sosial Budaya (C6):
    Untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seni, atau budaya.
  • Visa Jurnalistik (C5):
    Untuk melakukan kegiatan jurnalistik (dengan izin khusus).
  • Visa Medis (C3/B3/F3/D3):
    Untuk menjalani perawatan medis di Indonesia.

B. Persyaratan Umum untuk Pengajuan Visa Kunjungan:

  • Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan yang direncanakan).
  • Formulir permohonan visa yang telah diisi lengkap.
  • Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
  • Tiket pesawat pulang pergi atau tiket keluar dari Indonesia.
  • Bukti keuangan yang cukup untuk membiayai selama berada di Indonesia (rekening koran, surat jaminan, dll.).
  • Surat undangan (jika ada, misalnya untuk kunjungan bisnis atau keluarga).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan kunjungan (misalnya, surat rekomendasi dari perusahaan, surat keterangan dokter, dll.).

C. Proses Pengajuan Visa Kunjungan:

  1. 1
    Tentukan jenis visa yang sesuai
    Identifikasi tujuan kunjungan Anda dan pilih jenis visa yang paling sesuai.
  2. 2
    Kumpulkan dokumen yang diperlukan
    Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis visa yang Anda pilih.
  3. 3
    Ajukan permohonan visa
    Permohonan visa dapat diajukan melalui:
    • Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara Anda: Ini adalah cara yang paling umum dan disarankan.
    • Online Visa Application (e-Visa): Beberapa negara memenuhi syarat untuk mengajukan visa secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.
    • Visa on Arrival (VOA): Hanya berlaku untuk negara-negara tertentu dan untuk tujuan wisata atau bisnis singkat. VOA dapat diperoleh saat tiba di bandara atau pelabuhan yang ditunjuk.
  4. 4
    Bayar biaya visa
    Biaya visa bervariasi tergantung pada jenis visa dan negara asal.
  5. 5
    Tunggu proses persetujuan
    Waktu pemrosesan visa bervariasi tergantung pada kedutaan atau konsulat, tetapi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
  6. 6
    Ambil visa Anda
    Setelah visa disetujui, Anda akan menerima visa yang ditempelkan di paspor Anda.

D. Perpanjangan Visa Kunjungan:

Visa kunjungan, terutama Visa on Arrival (VOA) dapat diperpanjang. Berikut prosedurnya:

  1. 1
    Ajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku visa habis
    Idealnya, ajukan permohonan perpanjangan setidaknya 7 hari sebelum masa berlaku visa Anda berakhir.
  2. 2
    Siapkan dokumen yang diperlukan
    • Paspor asli dan fotokopi.
    • Fotokopi visa kunjungan.
    • Formulir permohonan perpanjangan visa yang telah diisi lengkap.
    • Tiket pesawat keluar dari Indonesia (jika diperlukan).
    • Surat sponsor (jika ada).
  3. 3
    Kunjungi Kantor Imigrasi
    Ajukan permohonan perpanjangan visa Anda di Kantor Imigrasi terdekat.
  4. 4
    Bayar biaya perpanjangan
    Biaya perpanjangan visa bervariasi tergantung pada jenis visa dan lama perpanjangan.
  5. 5
    Tunggu proses persetujuan
    Waktu pemrosesan perpanjangan visa bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa hari.

III. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS): Persyaratan, Proses, dan Perpanjangan

A. Tujuan Umum Pengajuan VITAS/KITAS:

  • Bekerja (Working Permit/KITAS Pekerjaan):
    Untuk WNA yang bekerja secara resmi di perusahaan di Indonesia.
  • Investasi (Investor KITAS):
    Untuk WNA yang berinvestasi di perusahaan di Indonesia.
  • Pendidikan (Student KITAS):
    Untuk WNA yang belajar di institusi pendidikan formal di Indonesia.
  • Penyatuan Keluarga (Family/Spousal KITAS):
    Untuk WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau yang merupakan anak-anak di bawah umur dari WNI.
  • Rumah Kedua (Second Home Visa/KITAS):
    Untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama untuk tujuan pensiun atau investasi properti.

B. Proses Mendapatkan KITAS: VITAS Terlebih Dahulu, KITAS Kemudian

Cara tercepat dan paling umum untuk mendapatkan KITAS adalah dengan terlebih dahulu memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas). Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, Anda wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengkonversi VITAS Anda menjadi KITAS dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan.

C. Persyaratan Umum untuk Pengajuan VITAS (di Luar Negeri):

  • Paspor yang masih berlaku (minimal 12 bulan sejak tanggal pengajuan).
  • Formulir permohonan visa yang telah diisi lengkap.
  • Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
  • Telex Persetujuan Visa (Visa Approval Telex): Ini adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia berdasarkan permohonan dari sponsor Anda di Indonesia.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pengajuan (misalnya, izin kerja, surat penerimaan dari universitas, akta nikah, dll.).

D. Persyaratan Umum untuk Pengajuan KITAS (Setelah Tiba di Indonesia dengan VITAS):

  • Surat permohonan KITAS dari sponsor (perusahaan, universitas, suami/istri WNI, dll.).
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai).
  • KTP sponsor.
  • Formulir pengajuan KITAS.
  • Paspor asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
  • Salinan VITAS.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pengajuan (misalnya, IMTA, RPTKA, surat nikah, akta kelahiran, rekomendasi dari BKPM, surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pelajar/mahasiswa, dll.).

E. Proses Pengajuan KITAS (Setelah Tiba di Indonesia dengan VITAS):

  1. 1
    Sponsor mengajukan permohonan VITAS atas nama Anda
    Sponsor Anda di Indonesia (perusahaan, universitas, suami/istri WNI, dll.) akan mengajukan permohonan VITAS ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
  2. 2
    Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Telex Persetujuan Visa (Visa Approval Telex)
    Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan Telex Persetujuan Visa.
  3. 3
    Anda mengajukan permohonan VITAS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara Anda
    Dengan Telex Persetujuan Visa, Anda dapat mengajukan permohonan VITAS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara Anda.
  4. 4
    Anda tiba di Indonesia dengan VITAS
    Setelah VITAS disetujui, Anda dapat memasuki Indonesia.
  5. 5
    Anda melapor ke Kantor Imigrasi dan mengajukan permohonan KITAS
    Dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan, Anda wajib melapor ke Kantor Imigrasi terdekat dan mengajukan permohonan KITAS.
  6. 6
    Proses Biometrik dan Wawancara
    Anda akan diwajibkan untuk memberikan data biometrik (sidik jari dan foto) dan mungkin juga akan diwawancarai oleh petugas imigrasi.
  7. 7
    Penerbitan KITAS
    Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima KITAS.

F. Perpanjangan KITAS:

KITAS dapat diperpanjang beberapa kali, tergantung pada jenis KITAS dan peraturan yang berlaku. Proses perpanjangan KITAS mirip dengan proses pengajuan KITAS awal, tetapi biasanya lebih sederhana. Pastikan untuk mengajukan perpanjangan KITAS sebelum masa berlakunya habis.

IV. Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Patuhi peraturan keimigrasian Indonesia: Penting untuk mematuhi semua peraturan keimigrasian Indonesia, termasuk masa berlaku visa/KITAS, tujuan tinggal, dan kewajiban pelaporan.
  • Urus perizinan keimigrasian Anda secara resmi: Jangan menggunakan jasa perantara yang tidak resmi atau melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan visa/KITAS.
  • Simpan salinan dokumen keimigrasian Anda dengan aman: Selalu bawa salinan paspor, visa, dan KITAS Anda saat bepergian di Indonesia.
  • Laporkan perubahan alamat atau status keimigrasian Anda: Jika Anda mengubah alamat atau status keimigrasian Anda, segera laporkan ke Kantor Imigrasi terdekat.
  • Pengawasan Keimigrasian: Kantor Imigrasi akan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap WNA yang tinggal lama di wilayahnya. Pastikan Anda terdaftar dengan benar.

V. Kesimpulan

Proses pengurusan Visa Kunjungan dan KITAS di Indonesia bisa terasa rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku, Anda dapat mengurus perizinan keimigrasian Anda dengan lancar. Pastikan Anda selalu merujuk pada sumber informasi resmi, seperti situs web Direktorat Jenderal Imigrasi, dan jangan ragu untuk menghubungi Kantor Imigrasi terdekat jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan. Dengan mematuhi peraturan keimigrasian Indonesia, Anda dapat menikmati kunjungan atau tinggal Anda di Indonesia dengan tenang dan nyaman.

G. Biaya Pengurusan Visa dan KITAS

Biaya pengurusan visa dan KITAS bervariasi tergantung pada jenis visa/KITAS, lama tinggal, dan peraturan yang berlaku. Anda dapat melihat rincian biaya terbaru di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, berikut adalah perkiraan biaya:

Jenis Layanan Biaya Perkiraan
Visa Kunjungan (termasuk perpanjangan) Bervariasi tergantung jenis visa, negara asal, dan lama perpanjangan.
KITAS (per permohonan) Antara Rp750.000,- hingga Rp12.000.000,-
sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Visa", "slugToPage": "visa", "subtitle": "Kartu pembayaran dan layanan keuangan global." }, { "name": "Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-terbatas-(kitas)", "subtitle": "Izin tinggal sementara bagi warga negara asing." }, { "name": "Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-tetap-(kitap)", "subtitle": "Izin tinggal tetap bagi warga negara asing." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Cara Mengurus Visa Tinggal Terbatas untuk Tujuan Kerja dan Studi", "slugToPage": "cara-mengurus-visa-tinggal-terbatas-untuk-tujuan-kerja-dan-studi", "subtitle": "Panduan pengurusan visa kerja dan studi." }, { "name": "Panduan Lengkap Mengurus Rekening Koran untuk Persyaratan Visa atau Kredit", "slugToPage": "panduan-lengkap-mengurus-rekening-koran-untuk-persyaratan-visa-atau-kredit", "subtitle": "Panduan lengkap mengurus rekening koran untuk visa." }, { "name": "Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing", "slugToPage": "cara-mengurus-kartu-izin-tinggal-tetap-(kitap)-untuk-warga-negara-asing", "subtitle": "Proses memperoleh izin tinggal permanen WNA." }, { "name": "Panduan Investasi Properti untuk Pemula: Jenis, Risiko, dan Modal", "slugToPage": "panduan-investasi-properti-untuk-pemula-jenis,-risiko,-dan-modal", "subtitle": "Panduan dasar investasi properti: jenis, risiko, modal." } ] }, { "labelName": "Pantai", "labelHue": 280, "nodes": [ { "name": "Kelapa Warna Beach", "slugToPage": "kelapa-warna-beach", "subtitle": "Pantai cantik dengan air jernih dan terumbu." } ] }, { "labelName": "Air Terjun", "labelHue": 280, "nodes": [ { "name": "Air Terjun Dua Warna", "slugToPage": "air-terjun-dua-warna", "subtitle": "Air terjun biru kehijauan dengan suasana sejuk." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩