Cara Mengurus Paspor untuk Pertama Kali: Tips Agar Cepat dan Mudah
Cara mengurus paspor untuk pertama kali dengan cepat dan mudah. Temukan tips langkah demi langkah, dokumen yang dibutuhkan, dan biaya pembuatan.
Panduan

Cara Mengurus Paspor untuk Pertama Kali: Tips Agar Cepat dan Mudah
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri. Bagi sebagian orang, mengurus paspor untuk pertama kalinya mungkin terasa membingungkan dan rumit. Namun, dengan persiapan yang matang dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses pembuatan paspor bisa menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus paspor untuk pertama kali.
Sebelum memulai proses pengurusan, penting untuk mengetahui jenis paspor yang tersedia di Indonesia:
- Paspor Biasa (48 halaman): Jenis paspor yang paling umum digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan sosial.
- Paspor Elektronik (e-Paspor): Mirip dengan paspor biasa, tetapi memiliki chip elektronik yang berisi data biometrik pemilik. e-Paspor menawarkan beberapa keuntungan, seperti proses imigrasi yang lebih cepat di beberapa negara dan bebas visa ke Jepang (dengan e-Paspor yang didaftarkan terlebih dahulu).
Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan
Persiapan dokumen yang lengkap adalah kunci utama kelancaran proses pembuatan paspor. Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Pastikan KTP Anda masih berlaku.
- Bawa KTP asli dan fotokopinya.
-
Kartu Keluarga (KK)
- Bawa KK asli dan fotokopinya.
-
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Salah satu dari dokumen ini diperlukan sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri.
- Bawa dokumen asli dan fotokopinya.
-
Surat Keterangan Kerja (Jika diperlukan)
- Terkadang diminta jika Anda bekerja di sektor informal.
-
Materai Rp10.000
- Siapkan materai untuk formulir permohonan.
-
Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
- Dokumen ini wajib jika tujuan pembuatan paspor adalah untuk bekerja di luar negeri.
-
Paspor Lama (Jika ada)
- Jika Anda pernah memiliki paspor sebelumnya, bawalah paspor lama Anda.
Tips Penting: Pastikan semua fotokopi dokumen jelas dan terbaca. Simpan dokumen asli di tempat yang aman setelah diperlihatkan kepada petugas. Periksa kembali persyaratan dokumen yang berlaku saat ini di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id) atau kantor imigrasi terdekat, karena persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu.
Proses Pengurusan Paspor
Saat ini, proses pembuatan paspor sangat dipermudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi M-Paspor dan proses di kantor imigrasi:
-
1Pendaftaran Online Melalui Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buat akun dengan mengisi data diri yang valid (nama, email, nomor telepon).
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih jenis permohonan yang sesuai (Pembuatan Paspor Baru).
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan (format JPG atau PDF).
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Perhatikan ketersediaan slot waktu.
- Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, e-commerce (seperti Tokopedia atau Bukalapak), Indomaret, atau Kantor Pos. Simpan bukti pembayaran.
-
2Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai JadwalBawalah semua dokumen asli dan fotokopi yang telah Anda unggah di aplikasi M-Paspor, serta bukti pembayaran. Proses di kantor imigrasi meliputi:
- Verifikasi Dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
- Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Anda akan difoto dan diambil sidik jari secara digital.
- Wawancara: Jawablah pertanyaan dengan jujur dan jelas. Pertanyaan biasanya seputar tujuan pembuatan paspor, riwayat perjalanan, dan informasi pribadi.
- Pemberitahuan Selesai: Anda akan diberikan informasi mengenai kapan paspor Anda akan selesai (biasanya 3-4 hari kerja setelah tanggal wawancara).
-
3Pengambilan PasporSetelah paspor selesai diproses dan Anda menerima pemberitahuan (biasanya melalui SMS atau email), datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa:
- KTP asli.
- Bukti pembayaran asli.
- Surat panggilan pengambilan paspor (jika ada).
Tips Tambahan Agar Proses Lebih Cepat dan Mudah:
- Lakukan pendaftaran online di awal bulan karena antrean cenderung lebih sedikit.
- Pilih kantor imigrasi yang tidak terlalu ramai; cari informasi kondisi antrean sebelumnya.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Bersikap ramah dan kooperatif selama proses.
- Manfaatkan layanan prioritas jika memenuhi syarat (misalnya untuk lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas).
- Periksa status permohonan paspor Anda secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor
Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan paspor per April 2024. Biaya tersebut belum termasuk biaya layanan tambahan, seperti biaya percepatan jika Anda ingin paspor selesai lebih cepat.
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa (48 halaman) | Rp350.000 |
Paspor Elektronik (e-Paspor) | Rp650.000 |
Mengurus paspor untuk pertama kali memang membutuhkan persiapan dan ketelitian. Namun, dengan mengikuti panduan yang telah dijelaskan di atas dan memanfaatkan aplikasi M-Paspor, Anda dapat membuat paspor dengan lebih cepat dan mudah. Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, lakukan pendaftaran online, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal, dan ikuti semua instruksi dari petugas. Dengan begitu, Anda akan segera memiliki paspor dan siap untuk menjelajahi dunia! Selamat bepergian!