
Cara Kerja Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio efek syariah. Instrumen ini memastikan bahwa dana investor diinvestasikan pada perusahaan atau proyek yang tidak terlibat dalam kegiatan yang diharamkan dalam Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), atau produksi barang haram.
Landasan dan Prinsip Utama
Secara umum, cara kerja reksa dana syariah mirip dengan reksa dana konvensional, tetapi dengan perbedaan mendasar pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
- Akad Wakalah bil Ujrah
- Hubungan antara investor dan Manajer Investasi didasarkan pada akad wakalah bil ujrah.
- Investor (muwakkil) memberikan kuasa kepada Manajer Investasi (wakil) untuk mengelola dana investasinya.
- Sebagai imbalan, Manajer Investasi menerima ujrah (fee) atas jasa pengelolaannya.
- Investasi pada Efek Syariah
- Manajer Investasi hanya dapat menginvestasikan dana pada efek-efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK.
- DES berisi saham perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, sukuk (obligasi syariah), dan instrumen pasar uang syariah.
Proses Operasional Reksa Dana Syariah
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam operasional reksa dana syariah yang menjamin kepatuhan syariah:
- 1Penyimpanan Dana di Bank Kustodian SyariahAset reksa dana syariah disimpan dan dikelola oleh Bank Kustodian Syariah untuk menjamin keamanan serta memastikan seluruh proses administrasi aset sesuai dengan prinsip syariah.
- 2Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)Setiap reksa dana syariah wajib memiliki DPS yang bertugas mengawasi operasional agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, serta memberikan fatwa dan nasihat kepada Manajer Investasi.
- 3Proses Cleansing (Pembersihan)Proses ini bertujuan untuk membersihkan pendapatan reksa dana dari unsur-unsur nonhalal yang mungkin terjadi secara tidak sengaja. Pendapatan tersebut akan disalurkan ke kegiatan sosial atau amal.
Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan alokasi aset dan tingkat risikonya.
| Jenis Reksa Dana | Alokasi Aset Utama | Tingkat Risiko |
|---|---|---|
| Reksa Dana Pasar Uang Syariah | Instrumen pasar uang syariah (deposito syariah, SBIS) | Rendah |
| Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah | Minimal 80% pada sukuk (obligasi syariah) | Lebih tinggi dari reksa dana pasar uang |
| Reksa Dana Campuran Syariah | Saham syariah, sukuk, dan instrumen pasar uang syariah | Moderat |
| Reksa Dana Saham Syariah | Minimal 80% pada saham syariah (DES) | Paling tinggi |
Reksa dana syariah sangat cocok untuk investor pemula Muslim karena memberikan kepastian bahwa dana diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dikelola oleh profesional, memungkinkan diversifikasi dengan modal kecil, serta memiliki likuiditas dan transparansi yang tinggi.
Blog Investasi Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





:max_bytes(150000):strip_icc()/angelinvestor-f8192cd6f9184e998ddb7addb7ce4384.jpg&output=webp&q=30&default=https://www.investopedia.com/thmb/JZf_9rSp3HqaYdd2YriQlrZ7ZY8=/1500x0/filters:no_upscale():max_bytes(150000):strip_icc()/angelinvestor-f8192cd6f9184e998ddb7addb7ce4384.jpg)