
M-Paspor: Cara Buat dan Perpanjang Paspor Secara Daring
M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor secara online. Aplikasi ini menggantikan antrean manual, memungkinkan pemohon mengisi formulir, mengunggah dokumen, memilih jadwal, hingga melakukan pembayaran dalam satu platform. Keunggulannya meliputi efisiensi waktu, transparansi proses, dan minimalisasi kesalahan data.
Persyaratan Dokumen
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (foto/scan):
- Dokumen Identitas Diri
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Dokumen Pendukung
- Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah Terakhir (pilih salah satu).
- Paspor lama (khusus untuk perpanjangan atau penggantian).
- Surat penetapan ganti nama (jika pernah mengubah nama).
Langkah-Langkah Pengajuan Permohonan
Berikut adalah alur pengajuan paspor baru atau perpanjangan melalui aplikasi M-Paspor:
- 1Unduh dan Daftar AkunUnduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store, kemudian lakukan pendaftaran akun menggunakan surel aktif dan verifikasi.
- 2Ajukan PermohonanMasuk ke aplikasi, pilih jenis permohonan (baru atau penggantian), isi kuesioner dengan lengkap, dan unggah semua dokumen persyaratan.
- 3Pilih Jadwal dan LokasiPilih kantor imigrasi yang dituju serta tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia kuotanya.
- 4Lakukan PembayaranAnda akan menerima kode bayar (billing code). Selesaikan pembayaran melalui bank atau e-wallet yang bekerja sama dan simpan buktinya.
- 5Datang ke Kantor ImigrasiDatang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Tunjukkan QR Code pendaftaran untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari).
- 6Ambil PasporSetelah proses selesai, paspor biasanya dapat diambil dalam 3-4 hari kerja sesuai informasi yang diberikan oleh petugas.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya resmi untuk pembuatan paspor berbeda tergantung jenisnya. Berikut rinciannya:
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor Biasa (48 Halaman) | Rp 350.000 |
| Paspor Elektronik (e-Paspor, 48 Halaman) | Rp 650.000 |
Biaya di atas belum termasuk biaya jasa lain yang mungkin dikenakan oleh pihak bank atau penyedia e-wallet saat melakukan pembayaran.
Blog Aplikasi Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat



